Daftar Bansos yang Cair Jelang Lebaran 2026: Siapa Saja Penerimanya dan Berapa Nominalnya?

— Paragraf 1 —
RADARCIREBON.TV – Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, pemerintah kembali menyalurkan berbagai program bantuan sosial (bansos) untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memenuhi kebutuhan selama bulan Ramadan hingga Lebaran. Program ini disalurkan secara bertahap melalui Kementerian Sosial agar kelompok masyarakat yang membutuhkan tetap mendapatkan dukungan ekonomi di tengah meningkatnya kebutuhan menjelang hari raya.
— Paragraf 2 —
Beberapa bantuan yang akan dicairkan menjelang Lebaran tahun ini sebenarnya merupakan program rutin pemerintah yang sudah berjalan dalam beberapa tahun terakhir. Bantuan tersebut mencakup Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Indonesia Pintar (PIP), bantuan iuran BPJS Kesehatan melalui skema PBI JKN, hingga bantuan pangan berupa beras. Semua bantuan ini diberikan kepada masyarakat yang datanya tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
— Paragraf 3 —
1.Program Keluarga Harapan (PKH)
— Paragraf 4 —
PKH merupakan bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin dengan komponen tertentu, seperti kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. Program ini menyasar keluarga yang memiliki anggota seperti ibu hamil, anak usia dini, siswa sekolah, lansia, maupun penyandang disabilitas berat.
— Paragraf 5 —
Besaran bantuan yang diterima setiap keluarga berbeda tergantung kategori penerima. Berikut rincian nominalnya:
— Paragraf 6 —
Bantuan PKH biasanya disalurkan dalam beberapa tahap sepanjang tahun dan salah satu tahapnya bertepatan dengan periode menjelang Lebaran.
— Paragraf 7 —
2.Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
— Paragraf 8 —
BPNT atau yang sering disebut sebagai Program Kartu Sembako merupakan bantuan yang diberikan dalam bentuk saldo elektronik. Saldo tersebut dapat digunakan untuk membeli bahan pangan di e-warong atau agen yang bekerja sama dengan pemerintah.
— Paragraf 9 —
Setiap penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp200.000 per bulan. Namun pada tahun 2026 terdapat perubahan kebijakan terkait kriteria penerima. Bantuan ini hanya diberikan kepada masyarakat yang termasuk dalam desil 1 hingga desil 4 dalam DTSEN, sementara kelompok desil 5 tidak lagi masuk dalam kategori penerima bantuan.
➡️ Baca Juga: Polres Cimahi Hadirkan 10 Ton Beras dalam Inisiatif Pangan Ekonomis
➡️ Baca Juga: Arti Dibalik Hiasan Baju Biru pada Pemakaman Vidi Aldiano: Penjelasan Terperinci

