Tarif Parkir Jakarta Tetap Stabil, Kesalahan Usulan Rp60.000 Dikonfirmasi oleh Dishub

Jakarta – Dalam perkembangan terbaru mengenai tarif parkir di Jakarta, pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan bahwa tidak akan ada kenaikan tarif, meskipun sebelumnya muncul polemik mengenai usulan tarif yang mencapai Rp60.000 per jam untuk kendaraan roda empat. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Nova Harivan Paloh, setelah berlangsungnya rapat kerja dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada Rabu (2 September 2026).
Pemaparan Situasi Terkini Tarif Parkir Jakarta
Dalam rapat yang bertujuan untuk mengevaluasi kinerja Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Komisi B meminta penjelasan terkait latar belakang usulan kenaikan tarif parkir yang mengejutkan publik. Kepala Dinas Perhubungan, Budi Awaluddin, menyatakan bahwa terdapat kesalahan dalam dokumen usulan tarif tersebut yang disiapkan oleh timnya.
Kesalahan dalam Dokumen Usulan
Nova menjelaskan, “Kami secara langsung mempertanyakan dasar dari usulan kenaikan tarif ini. Dinas Perhubungan pun mengakui bahwa ini adalah kesalahan mereka. Maka dari itu, kami pastikan tidak akan ada kenaikan tarif parkir.” Pernyataan ini menegaskan kepastian pemerintah daerah untuk menjaga stabilitas tarif parkir di Jakarta.
Polemik Munculnya Usulan Kenaikan Tarif
Polemik ini berawal ketika beberapa angka tarif parkir yang tinggi muncul dalam dokumen usulan revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Angka-angka yang terdapat dalam dokumen tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan tarif yang berlaku saat ini, sehingga menarik perhatian masyarakat luas.
Dokumen Usulan dari Dinas Perhubungan
Ketua Panitia Khusus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter, mengungkapkan bahwa dokumen tersebut berasal dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan telah diajukan dalam pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah. Ia menekankan bahwa angka-angka yang tercantum bukanlah informasi yang tidak berdasar, melainkan berasal dari usulan resmi yang diterima.
Pernyataan Gubernur DKI Jakarta
Angka Rp60.000 per jam yang kontroversial itu juga mendapat perhatian dari Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Ia membantah bahwa ada kebijakan resmi dari Pemerintah Provinsi untuk menaikkan tarif parkir dan menyatakan ketidaktahuannya mengenai asal usul angka tersebut. “Angka berapa? Rp60.000 ya? Itu sama sekali bukan angka dari Pemerintah DKI Jakarta. Saya sendiri tidak tahu dari mana angka itu berasal,” ujar Pramono saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Senin (24 Agustus 2026).
Reaksi dari DPRD DKI Jakarta
Pernyataan Gubernur itu kemudian direspons oleh Jupiter yang menegaskan bahwa angka tersebut memang tercantum dalam dokumen usulan Dinas Perhubungan. Jupiter menyarankan agar pembahasan mengenai perubahan tarif parkir melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk Panitia Khusus Perparkiran dan Komisi B DPRD DKI Jakarta, agar masukan dapat diberikan sebelum usulan dibawa ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah.
Tarif yang Diusulkan dalam Dokumen Resmi
Dari dokumen yang dipermasalahkan, tarif parkir untuk sepeda motor diusulkan berkisar antara Rp3.000 hingga Rp15.000 per jam, sementara untuk kendaraan roda empat seperti sedan, jip, minibus, dan pikap, tarif yang tercantum mulai dari Rp6.000 hingga Rp60.000 per jam. Tak hanya itu, terdapat juga angka tarif maksimal yang lebih tinggi, yaitu Rp100.000 hingga Rp150.000 per jam untuk kategori tertentu.
Permasalahan yang Perlu Dihatasi
Jupiter menegaskan pentingnya adanya kajian yang mendalam sebelum mengeluarkan usulan tarif yang terkesan fantastis tersebut. “Rapat sudah dilakukan tiga kali. Seharusnya Pansus dan Komisi B diminta pendapat sebelum usulan dibawa ke Bapemperda. Kami mempertanyakan dasar kajian yang mengusulkan tarif hingga puluhan atau bahkan ratusan juta rupiah,” ujarnya.
Penjelasan Dinas Perhubungan DKI Jakarta
Menanggapi polemik yang terjadi, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, akhirnya memberikan klarifikasi mengenai status usulan tarif parkir dalam rapat bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta. Ia meminta maaf atas kebingungan yang muncul di masyarakat dan mengakui adanya kesalahan dalam pengelolaan dokumen tersebut.
Dengan arahan yang jelas dari pemerintah dan pengakuan atas kesalahan yang terjadi, diharapkan masyarakat Jakarta tidak perlu khawatir mengenai tarif parkir yang akan tetap stabil. Proses komunikasi antara Dinas Perhubungan dan DPRD DKI Jakarta menjadi penting untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diusulkan dapat dipahami dan diterima dengan baik oleh masyarakat.
Pentingnya Transparansi dalam Pengelolaan Tarif Parkir
Salah satu aspek penting dalam pengelolaan tarif parkir adalah transparansi. Masyarakat berhak untuk mendapatkan informasi yang akurat dan jelas mengenai setiap usulan tarif yang berpotensi mempengaruhi biaya hidup mereka. Oleh karena itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta perlu meningkatkan komunikasi dan keterlibatan publik dalam setiap tahap pengambilan keputusan.
Langkah-Langkah Meningkatkan Transparansi
- Menyediakan informasi yang jelas mengenai usulan tarif.
- Mengadakan forum diskusi dengan masyarakat untuk mendengarkan masukan.
- Melibatkan stakeholder terkait dalam setiap pembahasan kebijakan.
- Menerbitkan laporan kinerja yang dapat diakses publik.
- Menjalin komunikasi yang baik antara pemerintah daerah dan warga.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap Dinas Perhubungan dapat terbangun dan setiap usulan tarif parkir dapat dipahami sebagai upaya untuk memperbaiki sistem transportasi dan perparkiran di Jakarta.
Kesimpulan dari Perkembangan Terakhir
Dalam konteks tarif parkir Jakarta, situasi saat ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk menjaga stabilitas tarif demi kesejahteraan masyarakat. Kesalahan dalam dokumen usulan yang terungkap menjadi pembelajaran bagi Dinas Perhubungan agar lebih berhati-hati dalam mengelola informasi yang disampaikan kepada publik. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi kebingungan atau polemik yang serupa di masa mendatang.
➡️ Baca Juga: PC Rakitan Hemat Budget untuk Meningkatkan Produktivitas Pengguna Digital Aktif
➡️ Baca Juga: Lahan Pertanian Kabupaten Buru Terancam Kekeringan, BBRMP Maluku Cari Sumber Air




