pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

slot depo 10k slot depo 10k
Ekonomi

Antam Sarankan Kewajiban Lapor Penjualan Emas dan Perak ke Ditjen Pajak bagi Semua Pedagang

Jakarta – Dalam upaya meningkatkan transparansi dan kepatuhan dalam industri perdagangannya, PT Aneka Tambang Tbk (Antam) melalui Direktur Utama, Untung Budiharto, mengusulkan agar semua pedagang emas dan perak di Tanah Air diwajibkan untuk melaporkan transaksi penjualannya kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Usulan ini muncul sebagai langkah strategis untuk membangun tata kelola perdagangan emas yang lebih baik.

Tujuan Usulan Laporan Transaksi

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR RI, Untung menyatakan, “Kami memerlukan dukungan dari Komisi XII untuk menerapkan kewajiban ILAP (Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain) bagi seluruh pelaku bisnis dalam ekosistem perdagangan emas. Ini adalah bagian dari upaya untuk menciptakan ekosistem yang lebih transparan, teratur, dan komprehensif.”

Usulan ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam perdagangan emas mematuhi regulasi yang ada. Dengan adanya kewajiban ini, diharapkan dapat meminimalisir praktik-praktik yang tidak sesuai dan menciptakan persaingan yang sehat di pasar emas.

Dukungan Terhadap Kebijakan Perpajakan

Antam secara tegas mendukung kebijakan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2026 yang mewajibkan mereka untuk melaporkan data penjualan. “Secara prinsip, kami mendukung kebijakan ini, karena transparansi dalam transaksi dan kepatuhan perpajakan adalah aspek yang sangat penting untuk tata kelola yang baik dalam industri ini,” ungkap Untung.

Kebijakan ini akan memberikan dampak positif tidak hanya bagi Antam tetapi juga bagi seluruh pelaku industri emas di Indonesia. Dengan adanya kejelasan dan keterbukaan, diharapkan kepercayaan publik terhadap industri emas dapat meningkat.

Keseimbangan Kewajiban di Antara Pelaku Usaha

Meskipun Antam mendukung kewajiban pelaporan tersebut, Untung juga menekankan pentingnya penerapan yang adil bagi seluruh pelaku perdagangan emas. Ia berharap bahwa tidak hanya Antam dan anak perusahaan yang harus memenuhi kewajiban ini. “Kami berharap semua pelaku usaha di sektor ini mengikuti aturan yang sama, agar tidak ada ketidakadilan dalam persaingan,” tambahnya.

Ketidakadilan dalam penerapan kewajiban ini dapat menimbulkan dampak negatif, baik bagi Antam maupun pelaku lainnya. Untung mencatat bahwa saat ini, penjualan emas Antam mengalami penurunan, dan hal ini dapat dipengaruhi oleh respons pasar terhadap kewajiban ILAP tersebut.

Dampak Potensial Terhadap Transaksi

Berbicara mengenai potensi dampak dari kewajiban pelaporan, Untung memperingatkan bahwa konsumen mungkin akan merasa keberatan dan beralih ke pedagang emas lain yang tidak terikat oleh kewajiban serupa. “Jika ini terjadi, maka dampak dari kebijakan ini tidak hanya akan berpengaruh pada penjualan Antam, tetapi juga dapat menggeser transaksi dari saluran formal yang terdaftar ke saluran yang pengawasannya lebih lemah,” jelasnya.

  • Transaksi yang tidak terlapor dapat mengurangi pendapatan negara.
  • Pergeseran transaksi dapat mengarah pada praktik perdagangan yang tidak sehat.
  • Kepatuhan pajak yang rendah akan berdampak pada kualitas tata kelola industri.
  • Transparansi yang rendah dapat merusak kepercayaan konsumen.
  • Adanya risiko persaingan tidak sehat antara pelaku usaha.

Nilai Tambah Emas bagi Perekonomian

Menurut Untung, emas Indonesia tidak hanya sekadar komoditas yang diperdagangkan, tetapi juga memiliki potensi untuk memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara dan penguatan industri nasional. “Emas memiliki nilai tambah yang besar, baik dari segi ekonomi maupun sosial,” ujarnya.

Dalam kurun waktu 2025, Untung mencatat bahwa total pasokan emas Indonesia mencapai 259,23 ton. Rincian pasokan tersebut mencakup berbagai sumber, yang menunjukkan potensi besar industri ini untuk berkontribusi lebih lanjut terhadap perekonomian nasional.

Rincian Pasokan Emas Indonesia

Dari total pasokan emas tersebut, sumber-sumbernya adalah sebagai berikut:

  • 63,95 ton berasal dari impor.
  • 81 ton berasal dari produksi izin usaha pertambangan (IUP).
  • 105,89 ton berasal dari produksi artisanal atau tambang rakyat.
  • 8,4 ton berasal dari pasar scrap.
  • 109,02 ton dijual ke pasar ekspor.

Pemanfaatan emas yang lebih baik dapat meningkatkan pendapatan negara dan memperkuat posisi Indonesia dalam industri emas global. Ini juga berpotensi membuka lapangan kerja baru dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Performa Keuangan Antam

Dalam konteks kinerja keuangan, Antam mencatatkan laba bersih sebesar Rp6,91 triliun pada semester I-2026, yang menunjukkan peningkatan sebesar 34,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang hanya mencapai Rp5,14 triliun. Hal ini menggambarkan pertumbuhan yang signifikan dalam pendapatan perusahaan.

Pendapatan yang Meningkat

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Antam, Arini Kasmira, menjelaskan bahwa peningkatan laba ini terjadi berkat pertumbuhan pendapatan perusahaan yang mencapai sekitar 6 persen secara tahunan. Pertumbuhan ini merupakan indikasi positif bagi keberlanjutan bisnis Antam di tengah tantangan yang ada di pasar.

Dengan adanya kewajiban pelaporan yang diusulkan dan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan Antam dan seluruh pelaku usaha di sektor ini dapat beroperasi dalam lingkungan yang lebih transparan dan bertanggung jawab. Hal ini bukan hanya akan menguntungkan perusahaan, tetapi juga masyarakat dan negara secara keseluruhan.

➡️ Baca Juga: SMPN 7 Raih Prestasi Tingkat Asia Tenggara yang Membanggakan

➡️ Baca Juga: Ronal Siahaan dan Putra Abdullah Bersaing Ketat untuk Sabuk ASEAN di Byon 7: Pertarungan Seru Indonesia vs Malaysia Jilid 2

Related Articles

Back to top button