Telkom Terus Diperiksa oleh Otoritas Pasar Modal Amerika Serikat

Jakarta – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, yang merupakan perusahaan telekomunikasi digital terbesar di Indonesia dan terdaftar sebagai BUMN dengan kode saham TLKM, saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh Otoritas Pasar Modal Amerika Serikat (Securities and Exchange Commission/SEC) yang sudah berlangsung sejak April 2025. Situasi ini menimbulkan perhatian luas, mengingat dampaknya terhadap reputasi dan operasional perusahaan.

Penyelidikan SEC Terhadap Telkom

Pemeriksaan yang dilakukan oleh SEC berfokus pada evaluasi pendapatan sekitar US$324 juta yang berasal dari sekitar 140 transaksi yang berlangsung antara tahun 2014 hingga 2021. Telkom telah merespons dengan melakukan penyelidikan internal untuk mengkaji lebih dalam mengenai transaksi-transaksi tersebut.

Jati Widagdo, Senior Vice President Corporate Secretary Telkom, mengungkapkan informasi ini dalam laporan resmi kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia, sebagai bentuk transparansi yang diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada pemangku kepentingan.

Rincian Penyelidikan

Dalam Formulir 20-F 2024 yang diterbitkan pada 28 April 2025, Jati menjelaskan bahwa SEC tengah menyelidiki berbagai isu, termasuk akuntansi, pengungkapan terkait pengakuan pendapatan, serta praktik pelaporan keuangan dan pengendalian internal atas laporan keuangan (ICFR). Ini adalah langkah penting untuk memastikan integritas laporan keuangan Telkom di mata publik dan investor.

Kerjasama dengan Otoritas Hukum

Sementara itu, Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) juga terlibat dalam penyelidikan yang berkaitan dengan isu-isu yang sama. Dalam konteks ini, Telkom telah menunjuk penasihat hukum eksternal serta firma akuntansi forensik untuk mendukung penyelidikan internal, sekaligus memastikan bahwa langkah-langkah yang diambil sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Jati menambahkan bahwa penyelidikan internal sudah mencapai tahap substansial, meskipun investigasi dari SEC dan DOJ masih berlangsung. Perusahaan tetap berkomitmen untuk bekerja sama dengan otoritas Amerika Serikat dalam semua proses ini.

Kolaborasi dengan Otoritas Indonesia

Telkom tidak hanya berfokus pada penyelidikan internasional, tetapi juga melibatkan otoritas pemerintah di Indonesia. Ini termasuk kerjasama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Komisi Pemberantasan Korupsi, sebagai upaya untuk memastikan segala aspek hukum di dalam negeri dipatuhi.

Perusahaan telah dengan sukarela melaporkan kepada pihak-pihak terkait mengenai potensi pelanggaran yang mungkin terjadi di dalam unit bisnis, anak perusahaan, dan afiliasinya. Hal ini mencakup isu-isu seperti antikorupsi, dugaan penipuan, penggelapan, serta masalah terkait piutang usaha.

Form 6-K dan Pengungkapan Non-Reliance

Pada 11 Maret 2026, Telkom sebagai perusahaan yang terdaftar di bursa AS, telah mengajukan laporan Form 6-K kepada SEC, DOJ, serta otoritas terkait di Indonesia. Dokumen ini mencakup pengungkapan Non-Reliance yang berkaitan dengan laporan keuangan sebelumnya serta laporan audit terkait, dan juga perkembangan terbaru mengenai penyelidikan internal.

Hasil Penyelidikan Internal

Penyelidikan internal yang dilakukan oleh Telkom berfokus pada kajian pendapatan yang mencapai sekitar US$324 juta dari 140 transaksi selama periode 2014-2021. Sebagian besar transaksi ini terjadi antara tahun 2016 hingga 2019, yang tentunya berpotensi memengaruhi laporan pendapatan dan piutang usaha perusahaan.

Tujuan utama dari penyelidikan ini adalah untuk memastikan apakah barang dan jasa yang terkait dengan transaksi tersebut telah disampaikan atau dicatat sesuai dengan Standar Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS) serta kebijakan dan prosedur perusahaan yang berlaku.

Temuan dan Tindak Lanjut

Tim audit internal Telkom telah menyelesaikan penyelidikan terhadap sejumlah transaksi dan temuan ini menjadi bagian penting dari laporan internal. Jati menjelaskan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan bahwa beberapa transaksi tidak memiliki substansi ekonomi yang sah.

Transaksi yang dimaksud sebagian besar dilakukan oleh manajemen sebelumnya, dan hal ini menjadi perhatian utama untuk langkah-langkah korektif di masa mendatang. Banyak dari transaksi tersebut terjadi pada periode 2016 hingga 2019, yang mengindikasikan adanya potensi pengaturan laba yang tidak sesuai dengan standar akuntansi.

Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas

Penyelidikan ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam operasi perusahaan publik. Telkom meyakini bahwa penyajian berlebihan atas pendapatan tidak merupakan kesalahan material yang signifikan yang dapat mempengaruhi laporan keuangan konsolidasi mereka. Meskipun demikian, perusahaan menyadari bahwa transaksi-transaksi tersebut dapat menyebabkan informasi yang tidak akurat mengenai pendapatan, piutang usaha bruto, dan piutang usaha neto.

Jati Widagdo menekankan bahwa Telkom berkomitmen untuk meningkatkan praktik akuntansi dan pelaporan keuangan guna memastikan bahwa semua transaksi dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ke depannya, perusahaan akan terus berupaya untuk memperbaiki sistem pengendalian internal mereka agar lebih sesuai dengan standar internasional.

Dengan langkah-langkah yang diambil, PT Telkom Indonesia berharap untuk menyelesaikan penyelidikan ini dengan baik, menjaga kepercayaan pemangku kepentingan, serta memastikan bahwa perusahaan tetap berada pada jalur yang benar dalam menjalankan bisnisnya. Proses ini bukan hanya tentang penyelidikan, tetapi juga tentang membangun kembali reputasi dan integritas perusahaan di pasar global.

➡️ Baca Juga: AS Menggunakan Klip Film Hollywood untuk Serangan ke Iran: Fakta Bukan Propaganda

➡️ Baca Juga: Skema KUR Penempatan PMI Terbaru: Pinjaman hingga Rp 100 Juta dengan Bunga 6 Persen dan Tenor 3 Tahun

Exit mobile version