Penolakan Praperadilan Yaqut dalam Kasus Korupsi Kuota Haji: Fakta, Bukan Opini
Penolakan hakim terhadap praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 telah menjadi sorotan. Meski Yaqut optimis bahwa kebenaran akan terungkap, fakta yang ada menunjukkan bahwa praperadilan tersebut ditolak secara keseluruhan.
Penolakan Praperadilan Yaqut
Hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro menegaskan penolakan permohonan praperadilan Yaqut dalam sidang putusan praperadilan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Permohonan praperadilan pemohon ditolak untuk seluruhnya,” ujarnya pada Rabu, 11 Maret.
Putusan tersebut menunjukkan bahwa eksepsi dari termohon ditolak untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, permohonan praperadilan ditolak sepenuhnya tanpa dikenakan biaya perkara.
Kerugian Negara dan Syarat Penetapan Tersangka
Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan yang melibatkan Yaqut diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga Rp622 miliar. KPK menekankan bahwa penetapan Yaqut sebagai tersangka telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Hal ini didasarkan pada syarat minimal dua alat bukti sah yang telah dipenuhi.
KPK juga menambahkan bahwa lebih dari 40 orang telah memberikan keterangan sesuai dengan Berita Acara Permintaan Keterangan atas nama Yaqut Cholil Qoumas.
Proses Penetapan Tersangka
Menurut Tim Hukum KPK, penetapan Yaqut sebagai tersangka telah melalui serangkaian proses pengumpulan data, informasi, keterangan, dan petunjuk. Dengan demikian, syarat kecukupan bukti melalui dua alat bukti telah terpenuhi.
Pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan bahwa mereka mulai menyidik kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Pencegahan Bepergian dan Penghitungan Awal Kerugian Negara
Dua hari setelah pengumuman penyidikan, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih. Tiga orang, termasuk Yaqut, dilarang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, adalah mereka yang dicegah bepergian.
- Yaqut Cholil Qoumas
- Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex
- Fuad Hasan Masyhur
Penetapan Tersangka dan Pengajuan Praperadilan
Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan bahwa dua dari tiga orang yang dilarang bepergian tersebut ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.
Sebulan setelah penetapan tersebut, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
➡️ Baca Juga: Pemkab Nabire dan Pertamina Bagikan 5.000 Liter Minyak Tanah Ekonomis untuk Masyarakat
➡️ Baca Juga: Serumpun Syarikat Islam Mengecam Tindakan Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus



