Padang Pariaman Terbaik di Sumbar dan Peringkat 7 Nasional dalam Pengelolaan JDIH

Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, yang terletak di Sumatera Barat, telah mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat ketujuh di tingkat nasional dalam pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Selain itu, mereka juga mendapatkan predikat pertama di tingkat provinsi dengan kategori AA atau istimewa, berdasarkan kinerja yang dicapai pada tahun 2025. Capaian ini menunjukkan dedikasi pemerintah daerah dalam menyediakan akses informasi hukum yang lebih mudah bagi masyarakat.
Komitmen Padang Pariaman dalam Keterbukaan Informasi Hukum
Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, menyatakan di Parik Malintang pada hari Rabu bahwa pencapaian ini membuktikan keseriusan pemerintah daerah dalam memberikan akses informasi hukum kepada masyarakat. Hal ini merupakan langkah nyata untuk meningkatkan transparansi dan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“Capaian ini menjadi bukti bahwa Padang Pariaman berkomitmen dalam memberikan keterbukaan informasi hukum kepada masyarakat,” ujarnya. Pengakuan ini tidak hanya menjadi bentuk apresiasi, tetapi juga menjadi pendorong untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi hukum yang tersedia bagi warga.
Penghargaan sebagai Motivasi untuk Meningkatkan Pelayanan
Penghargaan yang diraih oleh Pemkab Padang Pariaman ini bukan hanya sekadar pengakuan, melainkan juga menjadi motivasi untuk memperbaiki dan meningkatkan pelayanan informasi hukum. Menurut John Kenedy, pemerintah daerah berencana untuk memperkuat pengelolaan JDIH dengan melakukan penyempurnaan dokumentasi produk hukum dan memastikan pembaruan informasi di laman JDIH.
- Peningkatan aksesibilitas informasi hukum bagi masyarakat.
- Penyempurnaan dokumentasi produk hukum.
- Pembaruan informasi secara berkala di laman JDIH.
- Digitalisasi sistem pengelolaan informasi hukum.
- Transparansi dalam penyebaran peraturan daerah.
“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa semua informasi hukum dapat diakses oleh masyarakat dengan mudah dan transparan,” tambahnya. Dalam era digital ini, langkah untuk memperkuat digitalisasi JDIH menjadi sangat penting untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan.
Upaya Pemerintah dalam Mewujudkan Tata Kelola yang Baik
Penguatan JDIH merupakan bagian integral dari upaya pemerintah daerah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan menyediakan informasi hukum yang cepat, tepat, dan mudah diakses, Pemkab Padang Pariaman berupaya untuk menciptakan lingkungan yang lebih transparan dan akuntabel.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Padang Pariaman, Riki Zakaria, menjelaskan bahwa JDIH merupakan sistem terpadu yang dirancang untuk mengelola dokumentasi dan informasi hukum. Tujuannya adalah untuk menyediakan informasi hukum yang cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Inovasi dan Pembenahan JDIH untuk Layanan yang Lebih Baik
“Kami akan terus melakukan pembenahan dan inovasi agar kualitas layanan JDIH Padang Pariaman semakin baik,” tegasnya. Pencapaian peringkat ketujuh di tingkat nasional ini menjadi dorongan bagi tim pengelola JDIH untuk terus meningkatkan kualitas dokumentasi, pengelolaan, serta penyebarluasan produk hukum daerah.
Penghargaan ini diserahkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat kepada Bupati Padang Pariaman dalam acara peringatan Hari Pengayoman ke-81 Tahun 2026 yang berlangsung di Padang, Rabu. Momen ini menjadi simbol pengakuan bagi pemerintah daerah yang telah menunjukkan kinerja terbaik dalam pengelolaan JDIH.
Apresiasi dari Kementerian Hukum untuk Pemerintah Daerah
Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alphius Sarumaha, menegaskan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi kepada pemerintah daerah yang telah menunjukkan kinerja terbaik dalam pengelolaan JDIH. Ini menjadi momen yang penting untuk memberikan pengakuan terhadap upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas informasi hukum bagi masyarakat.
“Kami memanfaatkan momentum ini untuk memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang telah menunjukkan dedikasi terbaik dalam pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum,” ujarnya. Penghargaan ini juga sejalan dengan tema Hari Pengayoman ke-81 Tahun 2026, yaitu “Pengayoman untuk Masyarakat”. Tema ini menegaskan komitmen Kementerian Hukum dalam melindungi, melayani, dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.
Harapan untuk Masa Depan JDIH di Padang Pariaman
Keberhasilan Padang Pariaman dalam pengelolaan JDIH ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia. Dengan terus meningkatkan transparansi dan aksesibilitas informasi hukum, pemerintah daerah menunjukkan bahwa mereka serius dalam melayani masyarakat dengan baik.
Langkah-langkah yang diambil oleh Pemkab Padang Pariaman meliputi:
- Peningkatan kualitas dokumentasi hukum.
- Pembaruan informasi secara real-time.
- Pengembangan sistem digital untuk pengelolaan JDIH.
- Memperkuat kerjasama dengan berbagai pihak terkait.
- Menjamin bahwa semua peraturan dapat diakses secara terbuka.
Dengan komitmen yang kuat dan upaya berkelanjutan, Padang Pariaman berpeluang besar untuk terus berkembang dan menjadi salah satu daerah yang terdepan dalam pengelolaan informasi hukum di Indonesia. Dalam era globalisasi ini, penting bagi pemerintah daerah untuk tidak hanya memenuhi standar yang ditetapkan, tetapi juga berinovasi agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dengan lebih baik.
Secara keseluruhan, prestasi Padang Pariaman dalam pengelolaan JDIH ini tidak hanya mencerminkan kinerja pemerintah daerah, tetapi juga menjadi harapan bagi masa depan yang lebih baik dalam pelayanan informasi hukum di seluruh Indonesia. Dengan adanya sistem yang baik, masyarakat diharapkan dapat lebih memahami hukum dan peraturan yang berlaku, sehingga dapat berkontribusi dalam pembangunan daerah secara lebih aktif.
➡️ Baca Juga: Majelis Kaum Betawi Bertransformasi Menjadi Lembaga Adat Kebudayaan Betawi dengan Fauzi Bowo sebagai Ketua
➡️ Baca Juga: Indonesia Melakukan Operasi Janin Terbuka Pertama yang Berhasil dalam Sejarah Medis




