Menkeu: Proses Seleksi Pimpinan Otoritas Jasa Keuangan Dikebut supaya Respons Pasar Lebih Cepat
— Paragraf 1 —
JAKARTA – Proses seleksi calon pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dipercepat agar lembaga tersebut bisa bergerak lebih cepat dalam merespons gejolak pasar.
— Paragraf 2 —
Langkah ini dinilai penting, terutama di tengah meningkatnya ketidakpastian global yang dipicu konflik di kawasan Timur Tengah.
— Paragraf 3 —
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, dengan proses seleksi yang lebih cepat, OJK diharapkan dapat segera memiliki kepemimpinan yang solid sehingga mampu mengambil langkah responsif dan menjaga stabilitas sektor keuangan saat pasar sedang berfluktuasi.
— Paragraf 4 —
Pendekatan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan otoritas pengawas keuangan tetap sigap menghadapi dinamika ekonomi global.
— Paragraf 5 —
“Dipercepat karena kan keadaan guncang. Jadi gejolak perang memengaruhi pasar, mengaruhi harga minyak. Memerlukan lebih cepat lagi orang yang definitif di OJK,” kata Purbaya usai menghadiri upacara pelantikan di Jakarta, Selasa (11/3).
— Paragraf 6 —
Meski dipercepat, Purbaya menegaskan proses pemilihan pimpinan OJK tetap mengikuti mekanisme yang berlaku. Setelah melalui tahapan seleksi, nama-nama kandidat akan diajukan kepada Presiden sebelum dilanjutkan ke DPR untuk proses selanjutnya.
— Paragraf 7 —
Ia juga menekankan bahwa penetapan pimpinan OJK tidak sederhana karena melibatkan berbagai tahapan serta persetujuan dari sejumlah lembaga negara.
— Paragraf 8 —
Adapun uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dijadwalkan berlangsung pada Rabu (11/3).
— Paragraf 9 —
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengungkapkan kriteria kandidat Dewan Komisioner (DK) OJK yang akan dipilih melalui uji kelayakan dan kepatutan tersebut.
— Paragraf 10 —
Menurut Misbakhun, calon yang dipilih harus mampu menyeimbangkan sikap pro-pasar dengan kehati-hatian sebagai regulator, mengingat posisi tersebut bertanggung jawab mengawasi pasar sekaligus mengelola risiko.
— Paragraf 11 —
“Karena yang kita pilih itu adalah regulator. Tentunya ada batasan di mana pasar itu bisa kita absorb. Karena kalau kita terlalu pro-market, risikonya siapa yang akan meng-absorb? Karena, regulator juga harus memperhatikan faktor risiko,” ujar Misbakhun dalam forum Road to Investor Relations Forum 2026 di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI).
— Paragraf 12 —
Ia menilai figur yang dibutuhkan adalah kandidat yang memahami batas antara mendorong dinamika pasar dan menjaga kepentingan negara serta stabilitas sistem keuangan.
— Paragraf 13 —
“Di situ lah yang kita cari, orang pro pasar tapi dia juga tahu pada batas mana pasar itu diikuti, pada tingkatan tertentu kepentingan negara diikuti dimananya. Nah, itu yang paling utama. Kita cari orang yang memahami konsep regulator pada level komisioner. Itu yang kita cari,” kata dia.
— Paragraf 14 —
Sebagai informasi, sebanyak 10 kandidat calon anggota Dewan Komisioner OJK akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan yang digelar Komisi XI DPR RI pada Rabu (11/3).
➡️ Baca Juga: Rachel Membicarakan Masalah Komunikasi dengan Okin: Analisis Mendalam
➡️ Baca Juga: Mengatasi Kesenjangan Gender di Era AI: Langkah Lebih Jauh dari Sekedar Kesadaran




