TikTok dan Roblox Ditegur Komdigi Mengenai Kebijakan Batasan Usia Pengguna Anak

Dalam era digital yang semakin maju, kekhawatiran mengenai keselamatan anak-anak di dunia maya semakin meningkat. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Indonesia mengambil langkah proaktif dengan memberikan teguran kepada platform-platform besar seperti TikTok dan Roblox. Teguran ini muncul setelah evaluasi menunjukkan bahwa kedua platform tersebut belum sepenuhnya menerapkan kebijakan batasan usia pengguna anak, khususnya bagi mereka yang berusia di bawah 16 tahun. Kebijakan ini dirancang untuk melindungi anak-anak dari risiko yang mungkin timbul di ruang digital yang penuh dengan konten yang tidak sesuai.
Langkah Tegas dari Komdigi
Komdigi tidak hanya menargetkan TikTok dan Roblox; sebelumnya, mereka juga mengeluarkan peringatan kepada raksasa teknologi lainnya seperti Google dan Meta. Menurut Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, pemantauan awal pemerintah menunjukkan adanya kekurangan dalam penerapan ketentuan dari Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026. Kebijakan ini mulai berlaku efektif sejak 28 Maret 2026 dan merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Tunas.
Evaluasi Kepatuhan Platform Digital
Evaluasi yang dilakukan oleh Komdigi mengungkapkan bahwa beberapa platform digital belum memenuhi ketentuan yang ditetapkan. Namun, beberapa di antaranya menunjukkan niat baik untuk mematuhi regulasi yang ada. Meutya menjelaskan, “Pemerintah memberikan kategori kepada platform yang belum sepenuhnya memenuhi aturan, tetapi tetap berusaha untuk kooperatif.” Ini termasuk TikTok dan Roblox, yang kini telah menerima surat peringatan dari pemerintah.
Proses Sanksi Administratif
Pemberian surat peringatan ini menjadi langkah awal dalam proses sanksi administratif yang direncanakan oleh pemerintah. Komdigi berkomitmen untuk melakukan pemantauan berkala terhadap tingkat kepatuhan TikTok dan Roblox terhadap regulasi ini. Saat kebijakan pembatasan media sosial untuk anak pertama kali diterapkan, kedua platform hanya menunjukkan komitmen awal tanpa implementasi yang jelas.
Meutya menegaskan bahwa jika TikTok dan Roblox tidak menunjukkan kepatuhan penuh, pemerintah akan mempertimbangkan langkah-langkah lebih lanjut, termasuk memanggil kedua platform untuk memberikan klarifikasi.
Pentingnya Perlindungan Anak di Ruang Digital
Kebijakan yang mengatur batasan usia pengguna media sosial bagi anak-anak merupakan bagian penting dari inisiatif pemerintah untuk meningkatkan perlindungan anak di dunia digital. Aturan ini mengharuskan setiap platform digital untuk menunda akses penuh ke media sosial hingga pengguna mencapai usia minimal 16 tahun. Kebijakan ini muncul sebagai respons terhadap tingginya angka anak-anak yang aktif di internet. Data menunjukkan bahwa sekitar 70 juta anak di Indonesia berusia di bawah 16 tahun.
Situasi ini menjadi lebih mengkhawatirkan mengingat Indonesia adalah salah satu negara dengan pengguna media sosial terbesar di dunia. Rata-rata waktu yang dihabiskan masyarakat Indonesia di media sosial mencapai 7 hingga 8 jam per hari, yang merupakan angka yang mengkhawatirkan bagi perkembangan anak.
Transformasi Kebiasaan Penggunaan Media Sosial
Meutya menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar aturan baru, tetapi sebuah langkah transformatif untuk mengubah kebiasaan masyarakat dalam menggunakan media sosial. Pemerintah sangat mendorong peran orang tua dan seluruh elemen masyarakat untuk berkontribusi dalam mengawasi platform digital yang tidak mematuhi aturan.
Daftar Platform Berisiko Tinggi dan Kepatuhan
Saat ini, Komdigi telah mengidentifikasi delapan platform sebagai layanan digital yang tergolong berisiko tinggi bagi anak-anak. Platform-platform tersebut adalah:
- YouTube
- Threads
- X
- TikTok
- Bigo Live
- Roblox
Dari daftar ini, baru dua platform, yaitu X dan Bigo Live, yang telah menunjukkan kepatuhan penuh terhadap aturan Komdigi. Kategori berisiko tinggi ini merujuk pada platform yang memiliki interaksi sosial terbuka, distribusi konten yang sangat luas, dan potensi risiko yang signifikan bagi anak. Risiko tersebut meliputi:
- Konten yang tidak sesuai untuk usia anak
- Interaksi dengan orang asing yang tidak dikenal
- Paparan terhadap konten yang berbahaya
- Potensi eksploitasi digital
- Risiko kesehatan mental akibat penggunaan berlebihan
Peran Orang Tua dan Masyarakat
Pemerintah tidak dapat menjaga perlindungan anak sendirian. Oleh karena itu, peran orang tua sangat vital dalam mengawasi aktivitas anak-anak mereka di dunia maya. Edukasi mengenai penggunaan internet yang aman dan bertanggung jawab harus diberikan sejak dini. Orang tua diharapkan dapat:
- Memantau waktu yang dihabiskan anak di media sosial
- Mengatur pengaturan privasi pada akun anak
- Diskusikan konten yang aman dan tidak aman
- Berikan pemahaman tentang risiko berinteraksi dengan orang asing
- Libatkan anak dalam kegiatan offline untuk mengurangi ketergantungan pada media sosial
Kolaborasi dengan Platform Digital
Selain itu, pemerintah juga mendorong kolaborasi antara pihak berwenang dan platform digital untuk menciptakan lingkungan online yang lebih aman bagi anak-anak. Platform digital diharapkan dapat:
- Memperkuat kebijakan privasi dan keamanan
- Menawarkan fitur-fitur pengawasan untuk orang tua
- Memberikan edukasi mengenai penggunaan media sosial yang aman
- Melakukan pengawasan terhadap konten yang diunggah
- Berperan aktif dalam kampanye kesadaran akan perlindungan anak
Kesimpulan
Penerapan kebijakan batasan usia pengguna anak di platform digital adalah langkah penting untuk melindungi anak-anak dari berbagai risiko di dunia maya. Komdigi, melalui teguran kepada TikTok dan Roblox, menunjukkan komitmennya dalam menjaga keselamatan anak-anak. Dengan dukungan orang tua dan masyarakat, serta kolaborasi dari platform digital, diharapkan perlindungan anak di ruang digital dapat terwujud secara efektif.
➡️ Baca Juga: Solusi Efektif Mengatasi Masalah Lag Saat Bermain Game Online di Handphone Android
➡️ Baca Juga: Arne Slot Menyatakan Rasa Sakit Usai Liverpool Kalah dari Brighton di Pertandingan Terakhir




