Kemenkum RI Tegas: Penjualan Flash Disk Berisi Lagu Bajakan Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Dalam upaya menegakkan hukum dan melindungi hak cipta, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) Republik Indonesia memberikan pernyataan keras terkait praktik penjualan flash disk yang berisi lagu bajakan. Pernyataan ini muncul seiring dengan meningkatnya sirkulasi konten ilegal di berbagai platform, terutama di situs-situs jual beli online.
Ancaman hukuman pidana dan regulasi terkait pelanggaran hak cipta menjadi fokus dalam isu ini.
Arie Ardian Rishadi, Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) KemenkumHAM, memberikan penjelasan tentang hukum yang mengatur distribusi karya cipta secara ilegal. Berdasarkan Pasal 113 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, distribusi karya cipta secara ilegal yang bersifat komersial dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun.
Lebih lanjut, Arie menjelaskan bahwa penindakan pidana pelanggaran hak cipta membutuhkan laporan dari pihak yang merasa dirugikan, karena statusnya sebagai delik aduan dalam konteks tertentu. Aktivitas para pencipta dan pemegang hak cipta sangat penting dalam upaya penegakan hukum ini. Masyarakat juga diimbau untuk tidak membeli atau menjual produk yang mengandung konten bajakan, termasuk flash disk berisi lagu-lagu tanpa izin. Praktik ini tidak hanya merugikan pencipta dan industri musik, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang terlibat.
DJKI menyoroti peningkatan penjualan flash disk berisi lagu bajakan di platform jual beli online.
Hermansyah Siregar, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual KemenkumHAM, menyoroti peningkatan penjualan flash disk berisi lagu-lagu bajakan di platform jual beli online. Menurutnya, praktik ini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana pembajakan jika dilakukan tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta.
Unsur utama dalam fenomena ini adalah distribusi karya cipta tanpa izin dari pemegang hak, yang kontennya melanggar UU Hak Cipta. DJKI memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan administratif, seperti verifikasi laporan dan mengeluarkan rekomendasi pemblokiran terhadap tautan atau konten yang terbukti melanggar.
Tindakan verifikasi dan rekomendasi pemblokiran ini bertujuan untuk mencegah kerugian yang lebih besar yang diakibatkan oleh distribusi konten pelanggar hak cipta melalui internet. Namun, hingga saat ini belum ada pengaduan resmi dari pemegang hak cipta terkait penjualan flash disk berisi lagu bajakan.
Penguatan pengawasan menjadi salah satu langkah penting dalam menangani masalah ini.
➡️ Baca Juga: Kepala Daerah Wajib Pimpin Penanganan Arus Mudik dan Lebaran 2026: Penegasan Mendagri Tito Karnavian
➡️ Baca Juga: Donny Fattah God Bless Meninggal Dunia Setelah Melawan Tiga Penyakit Berat




