8 Bus AKAP Tak Laik Jalan di Terminal Lebak Bulus Dilarang Beroperasi
— Paragraf 1 —
JAKARTA – Sebanyak delapan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dilarang beroperasi setelah dinyatakan tidak laik jalan saat dilakukan ramp check di Terminal Lebak Bulus, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
— Paragraf 2 —
Pelaksanaan ramp check ini dilakukan petugas dari Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Jagakarsa bersama Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan.
— Paragraf 3 —
Kepala Seksi Operasional Lalu Lintas Angkutan Jalan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Alfian Michiels mengatakan, kegiatan ramp check dilakukan untuk memastikan bus AKAP benar-benar laik jalan sebelum mengangkut pemudik ke tempat tujuan.
— Paragraf 4 —
“Kami bersama UP PKB Jagakarsa menjadwalkan kegiatan ramp check ini berlangsung mulai 9 hingga 29 Maret 2026,” ujarnya, Kamis (12/3).
— Paragraf 5 —
Alfian menjelaskan, hingga pelaksanaan pemeriksaan terakhir, petugas telah memeriksa delapan unit bus AKAP. Namun, seluruh kendaraan tersebut dinyatakan belum memenuhi standar kelayakan jalan sehingga harus melengkapi sejumlah komponen yang masih kurang.
— Paragraf 6 —
Menurut Alfian, beberapa temuan yang paling sering dijumpai antara lain ketiadaan alat pemadam api ringan (APAR), sabuk pengaman yang tidak berfungsi, penggunaan ban vulkanisir, hingga pintu darurat yang terhalang kursi penumpang akibat kelebihan muatan.
— Paragraf 7 —
“Mereka yang kedapatan busnya belum laik jalan kami minta untuk sementara tidak beroperasi sampai seluruh ketentuan dipenuhi dengan baik,” terangnya.
— Paragraf 8 —
Sementara itu, Kepala Terminal Lebak Bulus, Joni Budhi menambahkan, dalam kegiatan ramp check tersebut petugas juga memeriksa sistem pengereman, lampu penerangan, hingga fungsi wiper pada bus.
— Paragraf 9 —
Pemeriksaan tersebut dinilai penting mengingat kondisi cuaca di Jakarta yang masih sering diguyur hujan sehingga seluruh komponen keselamatan kendaraan harus berfungsi optimal.
— Paragraf 10 —
“Kami selalu mengingatkan kepada pengemudi dan operator bus agar mengutamakan keselamatan penumpang dan awak bus. Untuk itu, seluruh kelengkapan dan kondisi komponen bus wajib dipastikan dalam keadaan baik,” ujarnya.
➡️ Baca Juga: Kepala Daerah Wajib Pimpin Penanganan Arus Mudik dan Lebaran 2026: Penegasan Mendagri Tito Karnavian
➡️ Baca Juga: Yamal Membantu Barcelona Menguasai Puncak Klasemen dengan Mantap




