Kemenag Siapkan ‘Benteng’ Digital Untuk Optimalisasi Pendidikan 13 Juta Siswa Madrasah dan Santri Melalui PP TUNAS

Berupaya memperkokoh perlindungan anak dalam dunia digital, Kementerian Agama (Kemenag) berinisiatif mengoptimalkan pendidikan bagi 13 juta siswa madrasah dan santri melalui implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Komdigi No. 9 Tahun 2026, yang lebih dikenal dengan sebutan PP TUNAS (Tunggu Anak Siap). Dengan berfokus pada pembentukan ‘benteng’ moral dan etika digital, Kemenag berambisi menciptakan generasi muda yang siap menghadapi tantangan era digital tanpa mengesampingkan nilai-nilai moral dan keagamaan.
Komitmen Kemenag dalam Implementasi PP TUNAS
Dalam rangka memastikan keberlanjutan perlindungan anak di ruang siber, Kemenag menunjukkan komitmennya dalam mendukung implementasi PP TUNAS. Dalam penuturannya, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengungkapkan bahwa dukungan Kemenag tidak hanya berhenti pada aspek teknis, tetapi juga mencakup pembentukan ‘benteng’ moral dan etika digital bagi anak-anak di lingkungan pendidikan keagamaan.
Optimalisasi pendidikan ini diarahkan kepada ekosistem pendidikan besar binaan Kemenag, mencakup 10,4 juta siswa Madrasah, 3,3 juta santri pesantren, serta puluhan ribu siswa sekolah keagamaan dari berbagai agama. Kami berkomitmen mendukung penuh semangat PP TUNAS untuk menjaga masa depan generasi emas Indonesia,” seperti yang disampaikan Menag setelah mengikuti Rapat Koordinasi Implementasi PP Tunas pada Rabu, 12 Maret 2026.
Langkah-langkah Kemenag dalam Penguatan Literasi Digital
Sejauh ini, Kemenag telah melakukan berbagai upaya dalam penguatan literasi digital. Sejak tahun 2025, Kemenag telah menggelar pelatihan literasi digital bagi 269.495 peserta, yang terdiri atas guru, penyuluh agama, hingga da’i. Pelatihan ini dirancang untuk membekali tenaga pendidik agar mampu mendampingi anak-anak dalam membedakan konten yang bermanfaat dan yang berbahaya.
Inovasi dalam Kurikulum
Kemenag juga melakukan inovasi dengan mengintegrasikan kurikulum etika digital ke dalam mata pelajaran agama. Selain itu, penggunaan teknologi Kecerdasan Buatan (AI) turut diperkenalkan melalui program “Santri Mahir AI” dan pembuatan konten edukatif yang ramah anak. Langkah ini bertujuan agar anak-anak tidak hanya “siap” secara usia, tetapi juga memiliki kecakapan intelektual saat mulai bersentuhan dengan media sosial.
Kolaborasi Kemenag dengan Kemkomdigi
Kemenag telah menjalin kolaborasi dengan Kemkomdigi melalui Nota Kesepahaman untuk memastikan gerakan beragama yang ramah dan santun, juga terefleksi di ruang digital,” ungkap Menag. Dalam kolaborasi ini, Kemenag berupaya mewujudkan sinergi antara dua kementerian ini dalam upaya perlindungan anak di era digital.
Fokus Kemenag Ke Depan
Menag juga mengungkapkan bahwa ada dua fokus yang akan diintensifkan oleh Kemenag ke depan. Pertama, pemanfaatan jaringan penyuluh agama untuk memberikan edukasi kepada keluarga mengenai pengasuhan anak di era digital serta pentingnya penundaan akses anak masuk ke ruang digital. Kedua, penguatan implementasi program Madrasah Ramah Anak dan Pesantren Ramah Anak yang mendorong lingkungan pendidikan yang sehat serta membatasi penggunaan teknologi digital yang tidak sesuai dengan usia anak.
Menag menegaskan, “Kami segera siapkan rencana aksinya untuk mengefektifkan perlindungan anak di ruang digital”. Dengan langkah proaktif ini, Kemenag berharap PP TUNAS dapat berjalan maksimal dan berdampak panjang. Dengan memperkuat literasi digital sejak di bangku sekolah dan pesantren, Kemenag optimis anak-anak Indonesia akan tumbuh menjadi pemimpin masa depan yang unggul, berakhlak, dan cerdas dalam memanfaatkan teknologi.
➡️ Baca Juga: Polres Cimahi Hadirkan 10 Ton Beras dalam Inisiatif Pangan Ekonomis
➡️ Baca Juga: Pemkab Nabire dan Pertamina Bagikan 5.000 Liter Minyak Tanah Ekonomis untuk Masyarakat




