Satgas PRR Pascabencana Sumatera Laporan 1.872 KK Masih Tinggal di Tenda Pengungsian

Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera menginformasikan bahwa sebanyak 1.872 kepala keluarga (KK) masih tinggal di tenda pengungsian. Angka ini disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, pada Senin (9/3/2026).
Saat ini, jumlah pengungsi dan harapan untuk pengurangan menjadi topik yang sangat penting.
Amran, Juru Bicara Satgas PRR Pascabencana Sumatera, mengungkapkan harapannya bahwa jumlah pengungsi akan terus berkurang dengan signifikan menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M. “Saat ini terdapat 1.872 KK yang masih berada di tenda pengungsian. Kami berharap tren ini akan terus menurun menjelang perayaan Idul Fitri yang akan datang,” ungkap Amran.
Amran menjelaskan, jumlah 1.872 KK ini sebenarnya telah mengalami penurunan dari total pengungsi awal yang mencapai 2.178.269. Dalam dua hari terakhir, tercatat pengurangan sebanyak 428 KK yang telah berpindah ke hunian sementara (huntara) yang disediakan oleh pemerintah.
Secara khusus, di Provinsi Sumatera Utara juga terlihat penurunan jumlah pengungsi. “Dari 201 KK yang tercatat dua hari lalu, sekarang hanya tersisa 177 KK, yang berarti ada pengurangan sebanyak 24 KK,” tambah Amran.
Proses pemindahan para pengungsi dari tenda ke hunian sementara memerlukan berbagai pertimbangan dan tetap berlangsung. Pemindahan harus dilakukan sesuai dengan lokasi yang telah ditentukan oleh pemerintah berdasarkan data yang ada.
Oleh karena itu, mobilisasi pengungsi memerlukan waktu dan tidak bisa dilakukan sembarangan. “Semua pengungsi sudah terdaftar dalam sistem, sehingga perpindahan ke huntara juga mengikuti prosedur yang ada. Proses ini tentunya memerlukan waktu,” tegas Amran.
Informasi lengkap mengenai perkembangan penanganan pascabencana di Sumatera disampaikan melalui pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Satgas PRR Pascabencana Sumatera pada tanggal 9 Maret 2026.
➡️ Baca Juga: Pembatasan Media Sosial untuk Anak: Akses Akun di Bawah 16 Tahun Ditunda hingga 28 Maret 2026
➡️ Baca Juga: Studi Mendalam: Penurunan Harga Emas Antam di Awal Pekan dan Proyeksi Pasar Masa Depan



