Permasalahan yang melibatkan dr. Richard Lee dan Dokter Detektif, atau yang lebih dikenal dengan sebutan Doktif, telah mencapai tahap krusial. Richard Lee secara resmi menjadi tahanan penyidik Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan selama empat jam pada Jumat (6/3). Dalam proses pemeriksaannya, Lee diberikan 29 pertanyaan yang berkaitan dengan kasus yang sedang dihadapinya. Ia diinterogasi dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan yang ditawarkan. Laporan terhadap Lee diajukan oleh kolega sejawatnya dalam bidang kecantikan, yaitu Doktif. Pada saat ini, Richard Lee ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya menunggu proses hukum selanjutnya. Tindakan ini diambil sebagai langkah pencegahan agar tersangka tidak menghalangi proses penyidikan, seperti melarikan diri atau menghilangkan barang bukti terkait perkara tersebut. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyinggung isu-isu sensitif seperti keamanan produk kecantikan, etika pendidikan publik dan perlindungan konsumen. Tapi, bagaimana kasus ini bisa sampai pada titik penahanan Richard Lee? Berikut adalah rangkuman kasus Richard Lee.
Doktif Meragukan Klaim Produk Richard Lee
Permasalahan ini berawal dari laporan yang diajukan oleh Samira Farahnaz alias pada tanggal 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. Sebelumnya, keduanya sering berdebat secara terbuka di media sosial. Doktif mengaku telah membeli beberapa produk kecantikan yang dipasarkan oleh Richard Lee melalui platform online. Produk yang menjadi sorotan adalah suplemen kecantikan dengan nama White Tomato dan produk perawatan dengan nama DNA Salmon. Namun, setelah melakukan pengecekan kandungan produk, Doktif berpendapat bahwa ada ketidaksesuaian antara komposisi produk dengan klaim yang tertera pada kemasan. Ketidaksesuaian tersebut adalah bahan utama tomat yang tidak ditemukan dalam komposisi sebenarnya dalam produk White Tomato. Selain itu, produk DNA Salmon juga diduga tidak memenuhi standar sterilisasi medis. Hal ini didasarkan pada temuan bahwa kemasan tersebut telah dilakukan pengepakan ulang, sehingga menimbulkan kekhawatiran mengenai keamanan penggunaan bagi konsumen.
Richard Lee Dituduh Melanggar Kode Etik Dokter oleh Doktif
Selanjutnya, Doktif juga melaporkan Richard Lee ke Majelis Kehormatan Kode Etik Dokter (MKEK) atas dugaan pelanggaran kode etik dokter. Laporan resmi diajukan oleh Doktif pada tanggal 20 Januari 2025. Dokter dan pembuat konten ini melaporkan ke MKEK setelah menemukan produk kecantikan milik Richard Lee yang izinnya telah dicabut oleh BPOM tetapi masih dijual. Menurut Doktif, izin edar produk yang dia dapatkan telah habis pada tanggal 31 Desember 2024. Namun, pada tanggal 10 Januari dia masih menemukan produk tersebut dijual bebas.
Doktif Ditetapkan Sebagai Tersangka
Setelah hampir setahun tanpa perkembangan, akhirnya Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Doktif sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada tanggal 12 Desember 2025. Mengenai penahanan, polisi memastikan bahwa Doktif tidak akan ditangkap. Hal ini karena Pasal 27A UU ITE hanya mengatur ancaman pidana penjara, bukan penahanan.
➡️ Baca Juga: Djamal, Hobi yang Bertransformasi Menjadi Pembina 81 Anak Yatim dan Dhuafa Sejak 1989
➡️ Baca Juga: Peningkatan Serangan Trojan Perbankan di HP Sebesar 56% pada 2025: Fakta, Bukan Opini
