Jakarta – Penerapan Peraturan Pemerintah Tanggung Jawab Pengelolaan Anak di Dunia Digital (PP TUNAS) menghadirkan langkah-langkah baru yang lebih komprehensif. Selain fokus pada pembatasan akun anak di media sosial, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi) berupaya memastikan bahwa platform digital menyediakan fitur yang lebih aman. Inisiatif ini juga mencakup edukasi bagi pengguna serta langkah-langkah pencegahan terhadap risiko yang ditimbulkan oleh kecerdasan buatan (AI) pada anak-anak. Dengan dukungan tim ahli, Komdigi berencana untuk menyusun panduan yang lebih mendetail mengenai tujuh jenis risiko yang dihasilkan dari penggunaan layanan digital. Panduan ini diharapkan menjadi acuan bagi platform untuk mengurangi risiko yang dihadapi anak-anak saat menggunakan layanan digital.
Menjaga Keamanan Anak di Era Digital
Dalam konferensi pers yang diadakan pada 7 Oktober 2026, Menteri Komdigi Meutya Viada Hafid menjelaskan bahwa tujuh risiko yang harus diperhatikan meliputi kontak, konten, kecanduan, keamanan konsumen, kondisi fisik-fisiologis, dan kesehatan mental anak. Setiap aspek risiko ini akan dijabarkan lebih lanjut untuk memudahkan pelaksanaan di lapangan. “Kami akan memastikan bahwa platform memiliki pemahaman yang jelas mengenai tujuh risiko ini dan bagaimana cara mengatasinya,” tambahnya.
Prinsip Safety by Design
Pakar Teknologi Informasi dan Keamanan Siber, Alfons Tanujaya, menekankan pentingnya penerapan prinsip “safety by design”, dimana perlindungan dan keamanan pengguna harus menjadi bagian integral dari desain produk digital sejak awal. Menurutnya, anak-anak tidak seharusnya hanya diperlakukan sebagai target algoritma dan iklan digital, terutama untuk konten yang tidak sesuai dengan usia mereka. “Anak-anak harus dilindungi dari konten yang berpotensi merusak, bukan dijadikan objek untuk algoritma atau iklan yang tidak pantas,” ujarnya.
Peran Edukasi dalam Implementasi PP TUNAS
Selain pengembangan fitur, aspek edukasi juga menjadi fokus utama dalam pelaksanaan PP TUNAS. Komdigi menegaskan bahwa penurunan risiko tidak akan efektif jika pengguna, terutama orang tua, tidak memahami cara memanfaatkan fitur keamanan yang ada. “PP ini mengharuskan platform untuk melakukan edukasi kepada pengguna. Tanpa pemahaman yang baik tentang fitur-fitur yang ada, tujuan kita untuk mengurangi risiko akan sulit tercapai,” jelas Meutya.
Pentingnya Kesadaran Orang Tua
Meutya memberikan contoh bahwa beberapa platform telah menyediakan fitur yang memungkinkan orang tua untuk menonaktifkan akses komunikasi tertentu bagi anak-anak mereka. Namun, fitur ini tidak akan efektif jika orang tua tidak mengetahui keberadaan atau cara penggunaannya. “Banyak platform melaporkan bahwa sekarang orang tua dapat mematikan fitur kontak. Namun, tanpa edukasi, orang tua tetap tidak tahu cara mengakses fitur tersebut,” ungkapnya.
Survei untuk Evaluasi Pelaksanaan
Kementerian juga berencana melakukan survei untuk menilai pelaksanaan PP TUNAS di masyarakat. Hasil dari survei ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas tentang penerapan kebijakan, serta menjadi dasar untuk langkah-langkah selanjutnya. Selain itu, implementasi perlindungan anak juga akan didorong hingga ke tingkat pemerintah daerah.
Pemberdayaan Masyarakat Melalui SPARTA
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi, mendukung upaya pemberdayaan masyarakat melalui program SPARTA (Seksi Perlindungan Anak di Tingkat Rukun Tetangga). Program ini bertujuan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam melindungi anak-anak melalui komunikasi, dialog, dan kepedulian antarwarga. Dengan melibatkan komunitas, perlindungan anak diharapkan tidak hanya menjadi tanggung jawab orang tua dan platform digital, tetapi juga lingkungan sekitar.
Pentingnya Perlindungan di Era Kecerdasan Buatan
Perkembangan kecerdasan buatan (AI) menjadi perhatian utama dalam evaluasi PP TUNAS. Pemerintah menyadari bahwa kemajuan teknologi ini perlu diimbangi dengan langkah-langkah mitigasi risiko yang tepat, terutama ketika digunakan oleh anak-anak. Indonesia juga telah bergabung dalam Global Coalition for Children’s Rights and Protection in the Age of AI, sebuah koalisi internasional yang membahas perlindungan hak anak di era AI.
Standar Perlindungan Anak yang Terstandarisasi
Pemerintah mengharapkan agar pertemuan lanjutan koalisi ini, yang direncanakan berlangsung pada November 2026, dapat menghasilkan acuan perlindungan anak yang lebih terstandarisasi. Kesamaan acuan antara negara-negara diharapkan dapat memperkuat penerapan regulasi terhadap perusahaan teknologi AI yang beroperasi lintas negara. Komdigi juga aktif membuka ruang komunikasi dengan penyelenggara platform digital untuk membahas pemenuhan kewajiban perlindungan anak.
Komitmen untuk Memenuhi Kewajiban Perlindungan
Pertemuan dengan pemimpin perusahaan teknologi seperti Roblox, YouTube, Google, dan Meta menjadi bagian dari upaya tersebut. Meskipun demikian, pemerintah mengingatkan agar platform tidak menunda pemenuhan kewajiban hingga batas waktu kepatuhan penuh yang ditargetkan pada Maret 2027. Komitmen untuk memenuhi kewajiban perlindungan anak merupakan hal yang sangat penting agar anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dengan aman di dunia digital.
➡️ Baca Juga: Pelatihan Garut Dapat Sorotan, Satpol PP Tasikmalaya Dinilai Abaikan Efisiensi Anggaran
➡️ Baca Juga: Lebih Kencang dan Murah? Intel Arrow Lake Refresh Janjikan Peningkatan Performa 15%
