Sebagai persiapan menyambut Idul Fitri 1447 Hijriah atau 2026 Masehi, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Makassar, Sulawesi Selatan, telah membuka posko pengaduan THR-BHR bagi pekerja. Langkah ini diambil untuk mempermudah pekerja yang ingin melaporkan masalah atau keluhan terkait pembayaran THR oleh perusahaan.
Peran Posko Pengaduan THR-BHR Pekerja
Posko pengaduan ini hadir sebagai wadah bagi pekerja untuk melaporkan perusahaan yang gagal memenuhi kewajiban pembayaran THR, kata Andi Reza Nugraha, Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Makassar.
Pembayaran THR sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Ketaatan Perusahaan terhadap Aturan
Menurut Andi Reza, perusahaan yang beroperasi di Makassar umumnya telah mematuhi aturan tersebut. Sebagian besar perusahaan telah melaksanakan kewajiban pembayaran THR kepada para pekerja.
Dia menambahkan bahwa besarannya harus sesuai dengan ketentuan, yaitu satu bulan upah bagi pekerja yang memenuhi persyaratan.
Pelaksanaan Pembayaran THR
Andi Reza mengatakan bahwa pelaksanaan pembayaran THR diserahkan kepada kebijakan perusahaan masing-masing. Namun, pemerintah tetap mengimbau agar semua perusahaan berpedoman pada peraturan pemerintah, terutama terkait kewajiban pemberian THR kepada pekerja.
Adapun ketentuan tersebut juga mengatur pemberian THR secara proporsional dengan menyesuaikan masa kerja pekerja, mulai dari satu bulan hingga lebih dari 12 bulan.
Pengawasan Pemerintah
Pemerintah akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran THR di perusahaan. Pemberian THR dikhususkan bagi pekerja formal yang menerima upah, dengan besaran satu bulan upah.
THR Pekerja Informal
Sementara itu, pekerja informal bukan merupakan penerima upah tetap. Pekerja di sektor ini umumnya mempekerjakan tenaga kerja secara terbatas dan menyesuaikan dengan perputaran usaha, yang sebagian besar berada pada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Untuk itu, skema pemberian THR pada sektor tersebut biasanya disesuaikan dengan kondisi usaha masing-masing, tutup Andi Reza.
➡️ Baca Juga: Arti Dibalik Hiasan Baju Biru pada Pemakaman Vidi Aldiano: Penjelasan Terperinci
➡️ Baca Juga: Laleilmanino Hadirkan Unsur Klasik dalam Soundtrack Film Na Willa untuk Meningkatkan Daya Tarik
