Jakarta – PERADI Profesional baru-baru ini memberikan pandangan kritis dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI mengenai pembahasan RUU Perampasan Aset. Dalam pertemuan yang berlangsung pada Senin, 7 September 2026 ini, organisasi yang menaungi para advokat tersebut menyatakan dukungannya terhadap upaya pemberantasan tindak pidana dan pengembalian aset hasil kejahatan. Namun, mereka menekankan pentingnya penerapan kebijakan tersebut dengan tetap mengedepankan kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta proses hukum yang adil.
Pentingnya Kepastian Hukum dalam RUU Perampasan Aset
Ketua Umum PERADI Profesional, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, menyoroti bahwa isu yang paling mendasar bukan sekadar tentang penguatan kewenangan negara, melainkan bagaimana memastikan bahwa kewenangan tersebut tidak disalahgunakan. Ia menegaskan, “Negara harus tegas dalam menghadapi pelaku kejahatan, namun pada saat yang sama harus memiliki kekuatan untuk melindungi hak-hak rakyatnya. Jangan sampai upaya merampas aset hasil kejahatan justru menciptakan celah bagi perampasan terhadap harta yang diperoleh secara sah.”
Prinsip Dasar dalam Perampasan Aset
PERADI Profesional menekankan bahwa mekanisme perampasan aset harus memiliki batasan yang jelas dan pengawasan yang ketat dari pengadilan. Beberapa prinsip penting yang harus diperhatikan dalam hal ini meliputi:
- Praduga tidak bersalah
- Hak milik yang sah
- Hak untuk membela diri
- Perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik
- Mekanisme keberatan dan pemulihan
Organisasi ini juga mengingatkan akan pentingnya beban pembuktian yang adil. Pemilik aset seharusnya tidak langsung dianggap bersalah hanya karena tidak mampu menjelaskan asal-usul hartanya. Negara harus memiliki dasar dan bukti yang kuat untuk membuktikan adanya hubungan antara aset dan tindakan pidana yang dituduhkan.
Risiko Penggunaan RUU Perampasan Aset
PERADI Profesional memberikan peringatan bahwa RUU Perampasan Aset jangan sampai mengadopsi pendekatan “rampas terlebih dahulu, baru pemilik membuktikan bahwa hartanya sah.” Pendekatan semacam ini berpotensi menciptakan ruang untuk kesewenang-wenangan. “Kita tidak ingin RUU Perampasan Aset disalahgunakan sebagai alat untuk menekan lawan politik, kelompok tertentu, atau individu yang sebenarnya memiliki harta secara sah. Oleh karena itu, kerangka hukum yang jelas harus dipastikan sejak awal,” tambah Harris.
Menjaga Keadilan di Tengah Upaya Pemberantasan Kejahatan
PERADI Profesional mengajak DPR untuk memperkuat sistem check and balances, pengawasan yudisial, serta standar pembuktian yang ketat. Hal ini penting untuk melindungi hak-hak individu dan mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat. Dalam konteks ini, mereka memberikan beberapa rekomendasi:
- Memperkuat mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan RUU
- Mengembangkan standar pembuktian yang jelas dan transparan
- Menjamin perlindungan bagi pihak ketiga yang terlibat
- Mengatur mekanisme keberatan yang adil
- Menetapkan pertanggungjawaban yang jelas bagi aparat penegak hukum
“Kita harus fokus pada upaya memberantas kejahatan, mengejar, dan mengembalikan aset hasil kejahatan. Namun, kita tidak boleh mengorbankan keadilan dan hak rakyat. Hukum harus tetap berfungsi sebagai pelindung, bukan sebagai alat kekuasaan,” tegasnya dengan penuh keyakinan.
Membangun Kepercayaan Publik Terhadap Hukum
Dalam konteks pembahasan RUU Perampasan Aset, PERADI Profesional menggarisbawahi pentingnya membangun kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Kepercayaan ini hanya bisa terwujud jika semua tindakan yang diambil oleh negara didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan dan transparansi. Hal ini juga mencakup bagaimana masyarakat memahami proses hukum yang berlangsung dan implikasinya terhadap mereka.
Peran Advokat dalam Menjamin Keadilan
Advokat berperan penting dalam memastikan bahwa hak-hak individu tidak terlanggar dalam proses hukum. PERADI Profesional mendorong advokat untuk proaktif dalam memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat, sehingga mereka memahami hak-hak mereka dan bagaimana menegakkannya. Ini merupakan langkah penting dalam menciptakan masyarakat yang sadar hukum.
Penegakan Hukum yang Beretika
Penegakan hukum yang beretika menjadi kunci dalam mencegah penyalahgunaan wewenang. Negara harus memastikan bahwa setiap langkah yang diambil dalam proses perampasan aset dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Ini termasuk penegakan hukum yang tidak hanya bertujuan untuk menghukum, tetapi juga untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
“Hukum harus menjadi instrumen yang melindungi, bukan alat untuk menindas. Mari kita bekerja sama untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tidak hanya efektif dalam memberantas kejahatan, tetapi juga adil dan manusiawi,” ungkap Harris.
Kesadaran Hukum di Masyarakat
Salah satu tantangan terbesar dalam menerapkan RUU ini adalah meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat. Jika masyarakat tidak memahami hak-hak mereka, maka mereka akan rentan terhadap penyalahgunaan. Oleh karena itu, sosialisasi dan edukasi hukum perlu dilakukan secara intensif.
- Penyuluhan hukum di komunitas
- Workshop tentang hak-hak hukum
- Penyediaan informasi hukum yang mudah diakses
- Program pendidikan hukum di sekolah-sekolah
- Kampanye kesadaran hukum melalui media sosial
Pendidikan hukum yang baik akan memberikan masyarakat alat untuk melindungi diri mereka dari tindakan melawan hukum, sekaligus memberikan dukungan bagi penegakan hukum yang adil dan transparan.
Pengawasan terhadap Implementasi RUU
Setelah RUU Perampasan Aset disahkan, penting untuk ada sistem pengawasan yang kuat dalam implementasinya. Pengawasan ini tidak hanya dilakukan oleh lembaga pemerintah, tetapi juga melibatkan masyarakat sipil dan organisasi non-pemerintah. Keterlibatan berbagai pihak akan memastikan bahwa penerapan hukum berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan transparansi.
Peran Masyarakat dalam Pengawasan Hukum
Masyarakat perlu dilibatkan dalam proses pengawasan. Mereka dapat berperan sebagai pengawas independen yang memberikan laporan tentang penerapan RUU tersebut. Cara ini dapat membantu dalam mengidentifikasi potensi penyalahgunaan dan memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan hukum adalah langkah penting untuk menciptakan sistem hukum yang akuntabel. Dengan demikian, kita bisa bersama-sama menjaga agar hukum tetap berfungsi sebagai pelindung hak asasi manusia,” tambah Harris.
Kesimpulan: Menuju Sistem Hukum yang Berkeadilan
PERADI Profesional menegaskan bahwa dalam upaya pemberantasan kejahatan dan pengembalian aset hasil kejahatan, kita tidak boleh mengabaikan prinsip-prinsip keadilan. RUU Perampasan Aset harus dirancang dan diterapkan dengan memperhatikan hak asasi manusia dan kepastian hukum. Dengan demikian, hukum akan tetap menjadi pelindung bagi masyarakat, bukan sebagai alat untuk menindas. Dengan komitmen bersama, kita dapat membangun sistem hukum yang adil dan berkeadilan bagi semua.
➡️ Baca Juga: Meta Luncurkan Alat Deteksi Konten AI Setelah Peningkatan Penggunaan AI di Internet
➡️ Baca Juga: Timnas Putri Indonesia Menang 4-2 atas Kaledonia Baru di FIFA Series Women 2026
