Pemkot Surabaya Meluncurkan Surat Edaran Pengendalian Urbanisasi Tahun 2026

Pemerintah Kota Surabaya telah mengeluarkan sebuah langkah strategis untuk mengatasi masalah urbanisasi yang sering terjadi pasca libur panjang. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 400.12.2/7333/436.7.11/2026, Pemkot Surabaya berusaha mengantisipasi dan mengendalikan mobilisasi penduduk dari daerah lain yang memasuki kota setelah libur Hari Raya Idulfitri tahun 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga kestabilan sosial dan administrasi kependudukan di Surabaya, yang dikenal sebagai Kota Pahlawan.
Rincian Surat Edaran Pengendalian Urbanisasi
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh lurah dan camat yang ada di wilayah Kota Surabaya, dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah, Lilik Arijanto, pada tanggal 25 Maret 2026. Dalam surat tersebut, Lilik Arijanto menggarisbawahi pentingnya pengawasan terhadap permohonan kepindahan penduduk dari luar kota, agar prosesnya dapat dilakukan dengan lebih selektif dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Langkah-Langkah yang Ditetapkan
Dalam poin pertama dari surat edaran, Lilik Arijanto menekankan bahwa kelurahan dan kecamatan harus lebih berhati-hati dalam memproses permohonan pindah datang. Proses ini tidak boleh sembarangan, melainkan harus menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku untuk menghindari masalah di kemudian hari.
Pada poin kedua, ia meminta agar lurah dan camat melakukan verifikasi lapangan. Monitoring ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap permohonan yang diajukan benar-benar memenuhi syarat. Jika ternyata ditemukan ketidakcocokan, penduduk tersebut akan didata sebagai penduduk non-permanen.
- Pendataan dilakukan untuk menjaga kestabilan sosial.
- Verifikasi lapangan untuk memastikan kesesuaian data.
- Penduduk non-permanen akan didata secara terpisah.
- Setiap laporan harus dilakukan dalam waktu 1×24 jam.
- Proses permohonan dapat dilakukan secara mandiri atau kolektif.
Peran Ketua RT/RW dalam Pendataan
Di bagian ketiga surat edaran, Lilik menekankan perlunya instruksi kepada Ketua RT/RW untuk melakukan pendataan penduduk di wilayah masing-masing. Dalam hal ini, jika ditemukan penduduk dengan KTP dari luar daerah, maka mereka wajib melaporkan status mereka sebagai penduduk non-permanen dalam waktu 24 jam setelah kedatangan.
“Permohonan dapat diajukan baik secara individu maupun secara kolektif melalui Ketua RT di laman resmi yang telah disediakan,” tambah Lilik, mengarahkan masyarakat untuk memanfaatkan teknologi dalam proses administrasi ini.
Imbauan Wali Kota Surabaya
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk lebih aktif dalam pengawasan pendatang. Ia menekankan bahwa setiap pendatang yang masuk ke Surabaya wajib memiliki identitas yang jelas, tujuan yang pasti, serta pekerjaan yang terjamin. Pendataan ini sangat penting demi menjaga stabilitas sosial di kota yang memiliki populasi padat ini.
Pentingnya Identifikasi Pendatang
Eri mengungkapkan, “Saya mohon kepada RT/RW untuk memastikan bahwa setiap individu yang datang ke Surabaya memiliki pekerjaan dan identitas yang tepat. Jika mereka tidak memiliki KTP Surabaya, mereka harus melapor.” Pernyataan ini menunjukkan komitmen Pemkot dalam mengontrol urbanisasi yang tidak terencana.
Lebih jauh, Wali Kota Eri juga mengingatkan bahwa pendatang yang tinggal di rumah indekos juga diwajibkan untuk melapor. “Pendataan ini harus diperkuat oleh RT/RW agar mobilitas penduduk tetap terkontrol.” Dengan demikian, setiap individu yang tinggal di Surabaya, meskipun sementara, tetap terdaftar dalam sistem administrasi kota.
Tujuan dan Harapan dari Surat Edaran ini
Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Pemkot Surabaya berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih teratur dan aman bagi penduduk tetap dan pendatang. Pengendalian urbanisasi menjadi penting untuk menghindari masalah sosial yang mungkin timbul akibat tingginya mobilitas penduduk. Dalam jangka panjang, langkah-langkah ini diharapkan dapat membantu Surabaya dalam perencanaan kota yang lebih baik.
Langkah-langkah yang diambil ini juga mencerminkan keseriusan Pemkot dalam menghadapi tantangan yang datang dari luar. Dengan mengedepankan partisipasi masyarakat melalui RT/RW, diharapkan setiap warga bisa berperan aktif dalam menjaga stabilitas kota.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, Surat Edaran Pengendalian Urbanisasi yang dikeluarkan oleh Pemkot Surabaya adalah langkah proaktif dalam mengelola mobilitas penduduk. Dengan adanya regulasi yang jelas serta dukungan dari masyarakat, diharapkan Surabaya dapat menjaga identitasnya sebagai kota yang ramah dan teratur. Pendataan yang akurat dan pengawasan yang ketat akan menjadi kunci keberhasilan dalam mengatasi masalah urbanisasi di masa mendatang.
➡️ Baca Juga: ASN WFH: DPR Mendesak Pemerintah Menghitung Potensi Penghematan BBM secara Akurat
➡️ Baca Juga: Maksimalkan Pengolahan Sampah untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan yang Lebih Baik




