Menonton video Mukbang saat berpuasa sering menimbulkan pertanyaan apakah dapat membatalkan puasa. Dalam hukum fikih, aktivitas tersebut pada dasarnya tidak membatalkan puasa, karena yang membatalkan puasa secara jelas adalah makan, minum, atau hal lain yang disebutkan dalam syariat, sebagaimana dijelaskan dalam QS. Al-Baqarah ayat 187.<br />
<br />
Meski demikian, para ulama mengingatkan bahwa menonton mukbang saat puasa bisa menjadi makruh jika memicu rasa lapar, membangkitkan nafsu makan, atau membuat seseorang tergoda untuk membatalkan puasanya. Karena itu, umat Islam dianjurkan menghindari hal-hal yang dapat mengganggu kekhusyukan ibadah selama bulan Ramadan.<br />
<br />
Pada dasarnya, puasa tidak hanya menahan diri dari makan dan minum, tetapi juga menjaga perilaku, pandangan, dan hati agar ibadah tetap bernilai maksimal.<br />
<br />
Sumber Pexels <br />
<br />
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id
➡️ Baca Juga: Ketua DPR Dorong Peralihan dari Plastik Mahal ke Bahan Alami yang Lebih Ramah Lingkungan
➡️ Baca Juga: Nutrisi Penting yang Mempercepat Pemulihan Cedera Otot Atlet Badminton