Menghadapi Tuntutan Ganti Rugi Rp8,1 M, Anak Nia Daniaty Berencana Membayar Rp600 Juta

Kasus penipuan terkait tes seleksi CPNS yang melibatkan Olivia Nathania, putri dari penyanyi senior Nia Daniaty, masih terus bergulir di meja hukum. Baru-baru ini, Olivia melontarkan keberatan atas tuntutan ganti rugi senilai Rp8,1 miliar. Menurut Wendo Batserin, kuasa hukum Olivia, kewajiban pembayaran ganti rugi seharusnya sesuai dengan kerugian yang sah dan terbukti dalam putusan hukum yang telah final.

Pembelaan Olivia Nathania

Tim kuasa hukum Olivia berpendapat bahwa kerugian yang diakui secara hukum dalam kasus ini hanya senilai Rp600 juta. Berdasarkan hal tersebut, mereka menolak jika kliennya harus bertanggung jawab hingga Rp8,1 miliar, sebagaimana diajukan dalam gugatan perdata oleh para korban.

“Sebenarnya, kami dari pihak Olivia Nathania memiliki keberatan. Keberatan tersebut berkaitan dengan tuntutan ganti rugi sebesar 8,1 miliar (rupiah). Hal ini karena putusan pidana hanya mencantumkan kerugian sebesar Rp600 juta,” ungkap Wendo.

Posisi Hukum Olivia

Beny Daga, anggota lain dari tim kuasa hukum Olivia, menegaskan bahwa tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh kliennya harus berdasarkan fakta hukum yang telah diputuskan pengadilan sebelumnya. Mengacu pada putusan pidana yang telah dijatuhkan kepada kliennya, Beny menilai angka Rp8,1 miliar tidak relevan.

“Jadi, jika kerugian hukum ditetapkan sebesar Rp600 juta, maka tanggung jawab yang harus dilakukan oleh Ibu Olivia, klien kami, adalah sebesar Rp600 juta,” ujarnya.

Tidak Dapat Dipaksa untuk Bertanggung Jawab

Beny juga menegaskan bahwa mereka tidak bisa memenuhi tuntutan yang berada di luar konteks putusan. Menurutnya, kliennya tidak bisa dipaksa untuk mempertanggungjawabkan nominal yang tidak sesuai dengan hasil persidangan pidana.

“Kita tidak bisa berbicara di luar konteks itu. Jika nanti ada putusan baru yang menyebutkan bahwa ada kerugian Rp8 miliar atau sekian miliarnya, kita tidak bisa berbicara di luar produk itu,” tegas Beny.

Mengkaji Dugaan Keterlibatan Pihak Lain

Wendo menambahkan, mereka sedang mengkaji dugaan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik penipuan tersebut. Menurut mereka, tidak adil jika hanya kliennya yang menanggung seluruh beban kerugian.

“Oleh karena itu, kami sedang mengkaji jika memang ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini. Jika memang ada, tentu kami akan melaporkannya. Karena, tidak adil jika hanya klien kami yang menjalani hukuman sendiri,” pungkas Wendo.

Kronologi Kasus CPNS Bodong

Kasus CPNS bodong yang melibatkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Tilaar, mulai terungkap ke publik pada September 2021. Mereka diduga menjanjikan kelulusan seleksi kepada 225 orang dengan meminta sejumlah uang sebagai imbalannya. Atas tindak pidana penipuan dan pemalsuan dokumen ini, Olivia Nathania telah divonis hukuman 3 tahun penjara pada 28 Maret 2022 dan dinyatakan bebas pada April 2024.

Imbas Hukuman Olivia Nathania

Meski masa hukuman penjara telah berlalu, masih banyak korban yang merasa dirugikan. Sebanyak 179 korban menggugat Olivia Nathania dan Rafly Tilaar secara perdata. Nama Nia Daniaty pun ikut terseret dalam kasus ini karena ada dugaan aliran dana penipuan tersebut.

Gugatan perdata ini akhirnya dikabulkan oleh Majelis Hakim PN Jaksel pada 13 Desember 2023. Ketiga tergugat, yakni Olivia Nathania, Rafly Tilaar, dan Nia Daniaty, diwajibkan untuk membayar ganti rugi secara bersama-sama atau tanggung renteng sebesar Rp8,1 miliar kepada para korban.

Proses Hukum Masih Berlanjut

Proses hukum ini masih berlanjut hingga tahap aanmaning atau teguran karena pihak Olivia Nathania dan Nia Daniaty belum juga membayar ganti rugi secara sukarela. Para korban pun memohon eksekusi sita aset kepada pengadilan. Salah satu aset yang menjadi target penyitaan adalah rumah senilai Rp25 miliar di kawasan Kalibata Indah, harta warisan dari mantan suami pertama Nia Daniaty (ayah kandung Olivia).

➡️ Baca Juga: Indie Games Baru Seperti Slay the Spire 2 dan Scott Pilgrim EX yang Harus Anda Coba

➡️ Baca Juga: Syarat Agar Dapat Diskon Tarif Tol 30 Persen Saat Mudik Lebaran 2026

Exit mobile version