KPK Siap Periksa Istri Eks Menhub dalam Kasus Dugaan Korupsi DJKA: Indrak, Spesialis SEO
Dalam pusaran penyidikan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan untuk meminta keterangan dari Endang Sri Haryatie, istri dari mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi. Penyelidikan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta api.
Peran KPK dalam Penyelidikan Kasus
Menurut Budi Prasetyo, juru bicara KPK, pemanggilan saksi akan disesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan. Hal ini dilakukan untuk melacak aliran dana dari berbagai proyek yang saat ini sedang ditelusuri.
“Kami akan melihat perkembangan kasus ini, dan pemeriksaan saksi akan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan. Kami tidak hanya mencari tahu peran pelaku, tapi juga melacak aliran dana dari proyek-proyek tersebut,” ungkap Budi saat berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada hari Selasa (10/3).
Kemungkinan Pemanggilan Saksi Lain
Lebih lanjut, Budi menyatakan bahwa penyidik mungkin akan memanggil siapa pun yang diduga memiliki pengetahuan terkait perkara ini. Langkah ini diambil untuk memastikan penyidikan dapat mengungkap perkara dengan jelas dan transparan.
“Setiap pihak yang diduga memiliki pengetahuan tentang kasus ini akan diminta untuk memberikan penjelasan kepada penyidik. Kemungkinan pemanggilan saksi lainnya sangat terbuka,” kata dia.
Keterlibatan Endang Sri Haryatie
Kemungkinan pemanggilan Endang muncul setelah penyidik memeriksa Budi Karya Sumadi sebagai saksi pada hari Senin (9/3). Pemeriksaan ini dilakukan di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Jawa Tengah di Semarang.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menelusuri pengetahuan Budi Karya tentang proses pengadaan dan penentuan proyek jalur kereta api di lingkungan DJKA saat dirinya menjabat sebagai Menteri Perhubungan.
Pemeriksaan Saksi Lain
Pada hari yang sama, penyidik juga memeriksa saksi lainnya, yakni Any Sisworatri dari PT Istana Putra Agung. Perusahaan ini sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus pembangunan jalur ganda kereta api Solo Balapan–Kadipiro.
Penelusuran Fakta oleh KPK
KPK saat ini terus berupaya menelusuri berbagai fakta terkait kasus ini. Termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dan aliran dana dari proyek-proyek yang berada di lingkungan DJKA.
➡️ Baca Juga: 5 Jus Sehat untuk Dikonsumsi Selama Berpuasa: Manfaat dan Cara Pembuatannya
➡️ Baca Juga: Donny Fattah God Bless Meninggal Dunia Setelah Melawan Tiga Penyakit Berat


