KPK Mengamankan 1,3 Kg Emas dan Rp100 Juta dalam Penggeledahan Kasus Restitusi Pajak KKP Banjarmasin

Jakarta – Dalam perkembangan terbaru mengenai kasus dugaan suap yang melibatkan pemeriksaan restitusi pajak, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita logam mulia emas seberat 1,3 kilogram dan uang tunai sebesar Rp100 juta. Penyitaan ini merupakan bagian dari penggeledahan yang dilakukan untuk mendalami lebih lanjut kasus yang mencuat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin.
Rincian Penggeledahan yang Dilakukan
Jubir KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penggeledahan berlangsung pada Selasa hingga Rabu, 11-12 Agustus 2026, di beberapa lokasi di Jawa Tengah dan Jawa Timur. “Penyidik melaksanakan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi di kedua provinsi tersebut,” ujar Budi dalam keterangan persnya pada 13 Agustus.
Penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Wilayah Pajak Surakarta serta beberapa lokasi di Klaten, Jombang, Surabaya, dan Malang. Dari rangkaian kegiatan tersebut, sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus ini berhasil diamankan.
Penemuan Barang Bukti
Selama penggeledahan, penyidik juga menemukan barang bukti penting di kediaman seorang Pemeriksa Pajak di Malang. Barang bukti yang berhasil disita mencakup logam mulia emas seberat 1,3 kilogram dan uang tunai senilai Rp100 juta.
Budi menambahkan bahwa seluruh barang bukti yang telah diamankan akan ditelaah lebih lanjut oleh tim penyidik. “Setiap barang bukti yang kami peroleh akan dianalisis dalam rangkaian proses penyidikan ini,” tegasnya.
Pengembangan Kasus Dugaan Suap
Penggeledahan ini merupakan langkah lanjutan dalam penyidikan dugaan suap yang terjadi di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru. KPK menganggap penting untuk melanjutkan pengembangan kasus ini setelah penerbitan sprindik umum.
Dalam keterangan tertulis pada 20 Juli lalu, Budi menyatakan bahwa penyidikan dilakukan melalui sprindik umum, yang memungkinkan penyidik untuk menyelidiki lebih dalam terkait dugaan praktik korupsi ini.
Pemeriksaan Saksi-saksi
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK mulai memanggil sejumlah pihak untuk memberikan keterangan. Salah satu yang diperiksa adalah Mulyono, mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin, yang saat ini ditahan di Rumah Tahanan Tahti Polda Kalimantan Selatan.
Budi menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Mulyono sedang berlangsung di Rutan Tahti Polda Kalimantan Selatan. Namun, ia belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang sedang dilakukan.
Status Tersangka dan Dugaan Suap
Mulyono telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pegawai pajak lainnya, Dian Jaya Demega dan Venasius Jenarus Genggor, terkait dengan perkara suap ini. Ketiganya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan pada Februari 2026.
Dalam konstruksi perkara ini, KPK mencurigai adanya permintaan uang sebagai bentuk “apresiasi” terkait pengurusan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) milik PT Buana Karya Bhakti.
Detail Restitusi Pajak
Perusahaan tersebut mengajukan restitusi PPN untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar. Berdasarkan pemeriksaan di KPP Madya Banjarmasin, nilai restitusi yang diajukan mencapai Rp49,47 miliar.
Setelah dilakukan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar, nilai restitusi yang disetujui menjadi sekitar Rp48,3 miliar. KPK masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
Melalui rangkaian penggeledahan dan penyidikan yang terus dilakukan, KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan bahwa praktik korupsi dalam pengurusan pajak tidak dibiarkan begitu saja. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak terkait serta memperkuat integritas sistem perpajakan di Indonesia.
➡️ Baca Juga: Pengunjung IKN Mencapai 62.500 Orang pada Hari Kedua Idul Fitri
➡️ Baca Juga: Daftar HP Snapdragon Terjangkau 2026, Performa Stabil dan Harga Kompetitif




