Perubahan signifikan akan segera dirasakan oleh pengguna jalan tol Semarang-Batang. Mulai 7 Maret 2026, tepat pukul 00.00 WIB, tarif tol ini akan mengalami penyesuaian. Pemberitaan ini mengundang berbagai respons dari masyarakat, khususnya mereka yang sering menggunakan jalan tol ini sebagai rute utama. Penyesuaian tarif ini bukanlah penyesuaian biasa yang berdasarkan inflasi tahunan, melainkan penyesuaian non-reguler yang berdasarkan studi kelayakan investasi yang komprehensif dan evaluasi menyeluruh terhadap rencana operasional jalan tol Semarang-Batang. Singkatnya, kenaikan tarif ini adalah hasil dari pertimbangan yang matang yang mencakup berbagai aspek, mulai dari kondisi ekonomi makro hingga proyeksi pertumbuhan lalu lintas di masa depan.
Keputusan tentang penyesuaian tarif ini diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18 KPTS/M/2026 yang dikeluarkan pada 7 Januari 2026. Keputusan ini resmi menentukan golongan jenis kendaraan bermotor dan tarif tol yang berlaku di ruas jalan tol Semarang-Batang. Dengan keputusan ini, penyesuaian tarif resmi diimplementasikan, dan pengguna jalan tol diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan tarif baru.
PT Jasamarga Semarang Batang, melalui pernyataan resmi yang diposting di akun Instagram @official.jsb_, menegaskan bahwa seluruh proses penyesuaian tarif telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Semarang-Batang. Selain itu, perusahaan berjanji untuk terus meningkatkan kualitas layanan, kenyamanan, dan keselamatan bagi semua pengguna jalan tol. Ini menunjukkan bahwa penyesuaian tarif tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan pendapatan, tetapi juga untuk mendukung peningkatan kualitas infrastruktur dan layanan yang diberikan kepada masyarakat.
Detail Kenaikan Tarif Tol Semarang-Batang
Hal penting yang perlu diperhatikan adalah detail kenaikan tarif tol untuk berbagai golongan kendaraan. Bagi kendaraan golongan I, yang mencakup mobil sedan, jip, minibus, dan sejenisnya, tarif dari Batang/Pasekaran menuju Kalikangkung/Semarang mengalami kenaikan signifikan, dari Rp 111.500 menjadi Rp 144.500. Ini berarti pengguna kendaraan golongan I harus membayar lebih mahal sekitar Rp 33.000 untuk sekali perjalanan.
Sementara itu, untuk kendaraan golongan II dan III, yang mencakup truk dengan dua gandar, tarif untuk rute yang sama juga mengalami penyesuaian, dari Rp 167.500 menjadi Rp 216.500. Kenaikan ini tentu akan berdampak pada biaya operasional perusahaan transportasi dan logistik yang sering menggunakan jalan tol ini.
Tidak lupa, kendaraan golongan IV dan V, yang mencakup truk dengan tiga gandar atau lebih, juga terkena dampak penyesuaian tarif. Tarif untuk golongan ini ditetapkan sebesar Rp 289.000, naik dari tarif sebelumnya sebesar Rp 223.000. Kenaikan ini menjadi.
➡️ Baca Juga: Indonesia: 40 Juta PC Terkena Serangan Siber Lokal, Perlukah Strategi Keamanan Baru?
➡️ Baca Juga: Info Terkini: PSIM Yogyakarta vs Persijap Jepara Liga Super 2026, Siaran Langsung Indosiar?
