Gubernur Pramono Menyelesaikan Target Peralihan Hak Tanah Jakarta dalam 10 Hari

Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan target ambisius untuk menyelesaikan proses peralihan hak atas tanah di Jakarta dalam waktu maksimal sepuluh hari kerja. Inisiatif ini dilakukan melalui skema yang disebut Peralihan Hak Terintegrasi atau PERINTIS, yang diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah pelayanan pertanahan bagi masyarakat. Pengumuman tersebut disampaikan oleh Pramono dalam acara peringatan Hari Ulang Tahun ke-39 Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Provinsi DKI Jakarta yang berlangsung di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (7/10).
Skema PERINTIS: Mempercepat Proses Pelayanan
Skema PERINTIS 10 Hari membagi proses pelayanan pertanahan menjadi tiga tahap penting. Setiap tahap melibatkan kolaborasi antara pemerintah daerah, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan Kantor Pertanahan. Berikut adalah rincian waktu yang ditargetkan untuk setiap tahap:
- Verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) selama 3 hari kerja.
- Pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT dalam waktu 2 hari.
- Pendaftaran peralihan hak di Kantor Pertanahan yang memakan waktu 5 hari kerja.
Proses yang Terintegrasi dan Efektif
Pramono menjelaskan bahwa pelayanan pertanahan kini semakin ditingkatkan dengan adanya skema PERINTIS. Ia menekankan pentingnya kecepatan dalam setiap tahap, mulai dari verifikasi BPHTB oleh pemerintah daerah hingga pendaftaran peralihan hak yang dilakukan di Kantor Pertanahan. Dengan adanya pembagian waktu yang jelas, diharapkan proses dapat berjalan lebih lancar.
Pentingnya Kolaborasi Antarlembaga
Gubernur Pramono juga meminta semua pihak terkait, termasuk Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), PPAT, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk memastikan bahwa skema ini dapat diimplementasikan dengan efektif di lapangan. Menurutnya, koordinasi yang baik antara lembaga-lembaga ini adalah kunci untuk menyelesaikan berbagai masalah administratif yang seringkali menjadi penghambat dalam proses pelayanan pertanahan.
Integrasi Data dan Sistem
Pramono menekankan pentingnya integrasi data dan sistem antara Bapenda, PPAT, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Hal ini bertujuan untuk mengatasi permasalahan yang sering timbul, seperti validasi BPHTB, perbedaan data pertanahan dan perpajakan, serta kendala sistem yang seringkali memperlambat proses. Dengan integrasi yang kuat, diharapkan masalah-masalah tersebut dapat diselesaikan dengan lebih cepat.
Percepatan Pelayanan dengan Mematuhi Hukum
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menekankan bahwa percepatan pelayanan tidak boleh mengorbankan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan perpajakan yang berlaku. Dalam pelaksanaannya, kolaborasi antara berbagai lembaga diharapkan dapat mengurangi berbagai hambatan administratif yang selama ini menjadi kendala dalam pelayanan pertanahan.
Apresiasi terhadap Peran Organisasi Profesi
Pramono juga memberikan apresiasi kepada IPPAT dan Ikatan Notaris Indonesia (INI) atas kontribusi mereka dalam mendukung tertib administrasi pertanahan, kepastian hukum, dan kepatuhan terhadap perpajakan daerah. Ia percaya bahwa kolaborasi antara pemerintah dan organisasi profesi sangat penting untuk memberikan pelayanan pertanahan yang lebih baik kepada masyarakat.
Kontribusi Sektor Pertanahan terhadap Pendapatan Daerah
Sektor pertanahan memiliki peranan yang signifikan dalam menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta, terutama melalui penerimaan BPHTB. Pada tahun 2025, realisasi BPHTB tercatat mencapai sekitar Rp6,01 triliun. Sementara itu, hingga 30 Juni 2026, penerimaan dari sektor ini telah mencapai sekitar Rp2,47 triliun.
Manfaat Langsung bagi Masyarakat
Pramono menyatakan bahwa penyederhanaan dan integrasi proses pelayanan bertujuan agar masyarakat dapat memperoleh manfaat secara langsung. Warga diharapkan tidak perlu berulang kali datang ke kantor untuk menyelesaikan satu proses administrasi. Selain itu, mereka juga dapat dengan mudah mendapatkan informasi tentang perkembangan permohonan mereka.
Komunikasi Terbuka untuk Pelayanan yang Lebih Baik
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk terus membuka jalur komunikasi dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI), IPPAT, Bapenda, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal ini bertujuan agar masyarakat tidak perlu bolak-balik datang ke kantor, dapat mengetahui perkembangan permohonan mereka, serta mendapatkan kepastian dalam setiap tahap pelayanan yang mereka jalani.
Pentingnya Koordinasi dalam Pelayanan Pertanahan
Kepala Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Pengurus Wilayah DKI Jakarta, Dewantari Handayani, menyatakan bahwa integrasi antara Bapenda, PPAT, dan BPN merupakan bagian penting dalam mempercepat pelayanan sekaligus menjaga kepastian hukum. Ia menegaskan bahwa terbitnya Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1803 semakin menegaskan perlunya koordinasi antarlembaga dalam pelaksanaan peralihan hak terintegrasi.
Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1803
Dewantari menjelaskan bahwa keputusan ini menegaskan pentingnya integrasi dan koordinasi antara Bapenda, PPAT, dan BPN untuk mencapai kepastian hukum dan kepatuhan perpajakan. Pembagian waktu dalam skema PERINTIS mencakup tiga hari untuk verifikasi BPHTB, dua hari untuk tahapan PPAT, dan lima hari di Kantor Pertanahan. Dengan pembagian waktu yang efisien ini, total keseluruhan proses peralihan hak ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu maksimal sepuluh hari kerja.
Target Waktu yang Efisien
Mengacu pada target waktu yang ditetapkan, kantor pertanahan diberikan waktu lima hari kerja untuk menyelesaikan prosesnya. Dengan demikian, total maksimal yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses peralihan hak adalah sepuluh hari kerja, dan sejauh ini pelaksanaan skema ini sudah berjalan dengan baik.
➡️ Baca Juga: Harga OTR Jakarta untuk BMW Seri 5 Mencapai Rp1,5 Miliar, Simak Detailnya di Sini
➡️ Baca Juga: BPBD Tasikmalaya Distribusikan 523.000 Liter Air Bersih ke 28 Kecamatan Secara Efektif




