Berita heboh baru-baru ini menyeruak di tengah masyarakat Indonesia. Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas telah resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Berbalut rompi oranye yang menjadi ciri khas tahanan, Yaqut dengan tegas membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Penegasan Yaqut: Tidak Ada Uang yang Diterima
Dalam pernyataannya, mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa tidak ada uang sepeserpun yang diterima dari kasus yang dituduhkan kepadanya. Yaqut menekankan bahwa semua kebijakan yang dibuat hanya bertujuan untuk keselamatan jemaah haji. Pernyataan ini diberikan oleh Yaqut sebelum dibawa ke rumah tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (12/3/2026) pukul 18.48 WIB.
Perjalanan ke Rumah Tahanan KPK
Setelah memberikan pernyataannya, Yaqut tampak dibawa oleh tim KPK menuju mobil tahanan. Mobil tersebut akan membawanya ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih.
Proses Pemeriksaan dan Kehadiran di KPK
Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas telah memenuhi panggilan penyidik KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Kamis (12/3/2026) siang. Yaqut tiba sekitar pukul 13.00 WIB, didampingi oleh tiga orang pengawal dan pengacaranya, Melissa Anggraini.
Ketika tiba, Yaqut mengatakan, “Saya hadiri undangan penyidik KPK, bismillah,”. Yaqut juga menambahkan bahwa ini adalah kesempatannya untuk memberikan keterangan terkait kasus yang menjeratnya.
Yaqut juga membantah bahwa ada permintaan untuk menunda pemeriksaannya pada hari itu. “Engga ada tuh (penundaan),” katanya singkat. Ketika ditanya mengenai kemungkinan penahanan, Yaqut hanya menjawab, “Tanya diri Anda sendiri.”
Dukungan Massa Banser di Depan Gedung KPK
Di tengah proses pemeriksaan dan penahanan Yaqut, massa Barisan Ansor Serbaguna (Banser) terlihat melakukan aksi di depan Gedung KPK. Mereka meneriakkan nama “Yaqut, Yaqut, Yaqutt” sebagai bentuk dukungan.
Informasi Mengenai Proses Hukum Yaqut Cholil Qoumas
Informasi lengkap mengenai penetapan tersangka dan proses hukum Yaqut Cholil Qoumas disampaikan melalui pernyataan resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pantauan media di lokasi. Proses hukum ini masih akan terus berlanjut dan kita tunggu hasilnya.
➡️ Baca Juga: Mengatasi Kesenjangan Gender di Era AI: Langkah Lebih Jauh dari Sekedar Kesadaran
➡️ Baca Juga: Pembatasan Media Sosial untuk Anak: Akses Akun di Bawah 16 Tahun Ditunda hingga 28 Maret 2026
