Ditjenpas Rinci Klaster Mewah Lapas Cibinong sebagai Area Rumah Dinas dan SAE

Jakarta – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) baru-baru ini memberikan penjelasan terkait area yang dikenal sebagai “klaster mewah” di Lapas Kelas IIA Cibinong, yang terletak di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Temuan ini muncul setelah pemeriksaan yang dilakukan oleh Ombudsman, yang menunjukkan adanya fasilitas yang tidak wajar di dalam lembaga pemasyarakatan tersebut. Dalam rapat dengan Komisi XIII DPR yang berlangsung pada Senin, 28 September 2026, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Irjen Mashudi mengungkapkan bahwa area yang diperiksa adalah bagian dari rumah dinas untuk pejabat struktural serta Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE).
Penjelasan Ditjenpas Mengenai Klaster Mewah
Dalam press release yang disampaikan, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat menjelaskan bahwa lokasi yang menjadi sorotan adalah area rumah dinas dan SAE. Mashudi menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait temuan tersebut. Hal ini menunjukkan komitmen Ditjenpas dalam menanggapi setiap laporan yang berpotensi merugikan citra lembaga.
Langkah Tindak Lanjut oleh Ditjenpas
Menanggapi hasil pemeriksaan Ombudsman, Ditjenpas membentuk tim internal yang ditugaskan untuk melakukan investigasi langsung di Lapas Kelas IIA Cibinong. Tim ini terdiri dari Direktorat Penegakan Hukum dan Keamanan (Dit Patnal), Direktorat Pengawasan dan Intelijen (Dit Pamintel), serta Kanwil Ditjenpas Jawa Barat. Dengan Surat Perintah Dirjenpas Nomor PAS-SA.04.01-3411, tim tersebut melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sejumlah rumah yang berada di dalam kompleks lapas.
Pemeriksaan Fasilitas di Lapas Cibinong
Dalam pemeriksaan yang dilakukan, Ditjenpas mencatat terdapat 13 unit rumah yang digunakan sebagai rumah dinas bagi pejabat, 3 unit rumah dinas jabatan, dan 3 unit rumah singgah yang terletak di area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE). Selain itu, tim juga memeriksa dokumen administrasi yang berkaitan dengan pelaksanaan asimilasi serta kegiatan kerja luar bagi warga binaan.
Identifikasi Warga Binaan
Pemeriksaan juga mencakup dua warga binaan yang sebelumnya teridentifikasi oleh Ombudsman berada di area SAE, yaitu Ahmad Albani dan Hasan Tjhie. Keduanya menjadi fokus perhatian tim untuk memastikan bahwa mereka tidak mendapatkan perlakuan istimewa yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Evaluasi Terhadap Petugas Lapas
Selain memeriksa fasilitas dan warga binaan, Ditjenpas juga melakukan investigasi terhadap enam petugas yang terkait dengan pengelolaan area tersebut. Mereka terdiri dari:
- Gusti, sebagai Kepala Kesatuan Pengawasan dan Penegakan Hukum (Ka. KPLP)
- Ricky Robby, selaku Kepala Sub Bagian Bimbingan Kemasyarakatan (Kasubsi Bimkemaswat)
- Adi Nugroho, selaku Kepala Sub Bagian Sarana dan Prasarana (Kasubsi Sarker)
- Naufal, petugas yang bertugas di Pos Wasrik
- Hendra, petugas yang bertugas di Pos Wasrik
- Wahyu, petugas yang bertugas di Pos Wasrik
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua prosedur dan regulasi di Lapas Cibinong diterapkan dengan baik dan berfungsi sesuai dengan ketentuan yang ada.
Analisis Fasilitas dan Penggunaan
Ditjenpas bersama Kanwil Ditjenpas Jawa Barat melanjutkan peninjauan terhadap perumahan dinas yang ada di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong. Berbagai lokasi dan dokumen juga diperiksa, mulai dari area SAE, rumah singgah di area SAE, hingga dokumen administrasi yang berkaitan dengan asimilasi warga binaan. Penyusunan surat keputusan penempatan rumah juga menjadi bagian dari fokus pemeriksaan ini.
Tujuan dari Pemeriksaan
Pemeriksaan yang dilakukan ini bertujuan untuk mendalami kondisi serta penggunaan fasilitas yang menjadi temuan Ombudsman di Lapas Cibinong. Dengan langkah ini, Ditjenpas berupaya untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan, serta memastikan bahwa setiap warga binaan mendapatkan perlakuan yang adil dan sesuai dengan hak-hak mereka.
Pentingnya Pengawasan dan Penegakan Hukum
Pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang tegas akan menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan yang aman dan teratur di dalam lembaga pemasyarakatan. Setiap laporan yang muncul harus ditindaklanjuti dengan serius agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan citra institusi. Langkah-langkah yang diambil oleh Ditjenpas ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan di Indonesia.
Komitmen Ditjenpas untuk Perbaikan
Ditjenpas menunjukkan komitmennya untuk melakukan perbaikan berkelanjutan dalam sistem pemasyarakatan. Dengan adanya tim internal yang berfungsi secara efektif, diharapkan setiap temuan dapat dipecahkan dengan cepat dan akurat. Hal ini juga mencakup pelatihan dan peningkatan kapasitas bagi petugas agar mereka dapat menjalankan tugas dengan profesional dan penuh integritas.
Kesimpulan
Dengan langkah-langkah yang dilakukan Ditjenpas, diharapkan masalah terkait klaster mewah di Lapas Cibinong dapat diselesaikan dengan baik. Penegakan hukum yang tegas dan pengawasan yang efektif adalah hal yang sangat penting untuk memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan dan setiap warga binaan diperlakukan dengan baik. Ditjenpas bertekad untuk terus berupaya dalam meningkatkan kualitas layanan dan fasilitas di lembaga pemasyarakatan, demi menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi semua.
➡️ Baca Juga: Jadwal Pertandingan Manchester United Melawan Sabah FK di Liga Champions 2026/27
➡️ Baca Juga: PSIM Yogyakarta Siap Hadapi Persita Tangerang dengan Antusiasme Tinggi




