Polisi Umumkan 4 Tersangka Kasus Hadiah Miras di The Sounds Project untuk Hafalan Alquran

Jakarta – Kasus kontroversial terkait tantangan hafalan Alquran dengan hadiah minuman keras di festival musik The Sounds Project kini memasuki fase baru. Polda Metro Jaya telah menetapkan empat individu sebagai tersangka setelah melakukan pengumpulan bukti dan menerima sejumlah laporan dari masyarakat. Keempat tersangka tersebut diidentifikasi dengan inisial RES, AK, I, dan M, masing-masing memiliki peran yang berbeda dalam insiden yang terjadi di booth minuman Newport selama acara tersebut.
Penetapan Tersangka oleh Polda Metro Jaya
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengonfirmasi kepada wartawan bahwa berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, pihaknya menetapkan keempat orang sebagai tersangka. RES berperan sebagai pembawa acara (MC) dan diduga terlibat langsung dalam interaksi di booth tempat tantangan berlangsung. Di sisi lain, tersangka I dan AK diduga memberikan tantangan kepada pengunjung, yang meminta mereka untuk melafalkan Surat Al-Ikhlas dan Surat Ad-Dhuha sebagai syarat untuk mendapatkan sebotol minuman beralkohol. Tersangka M juga terlihat berperan serta, dengan melafalkan Surat Ad-Dhuha melalui pengeras suara.
Peran masing-masing tersangka kini menjadi fokus dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung. Penetapan ini terjadi setelah video tantangan tersebut viral di media sosial, memicu reaksi negatif dari berbagai kalangan. Penyidik telah mengumpulkan keterangan dari lima saksi yang hadir di lokasi kejadian, termasuk pengelola area, penyelenggara acara, dan pengunjung. Selain itu, lima flashdisk yang berisi rekaman digital peristiwa tersebut juga disita sebagai bagian dari alat bukti dalam kasus ini.
Proses Penangkapan dan Penahanan Tersangka
Dari keempat tersangka, RES dan AK ditangkap pada Rabu, 12 Agustus 2026, setelah penanganan kasus ini dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Utara. Keduanya saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari, terhitung mulai 13 Agustus 2026. Sementara itu, proses hukum terhadap dua tersangka lainnya, I dan M, masih berjalan. Kombes Iman menambahkan, “RES dan AK telah ditangkap setelah penyidikan lebih lanjut, dan mereka kini menjalani masa tahanan. Proses hukum terhadap I dan M juga terus dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.”
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri terkait kasus ini.
Reaksi Masyarakat dan Pihak Penyelenggara
Kasus ini menimbulkan banyak kecaman dari masyarakat, terutama setelah video tantangan tersebut beredar luas di media sosial. Kombes Budi Hermanto, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, meminta agar masyarakat tidak menyebarkan ulang konten tersebut dengan narasi yang provokatif. “Kami mengimbau agar proses hukum dipercayakan kepada aparat penegak hukum. Mari kita bersama menjaga kerukunan dan situasi keamanan masyarakat agar tetap kondusif,” ungkapnya.
Pihak penyelenggara festival, The Sounds Project, juga telah memberikan klarifikasi dan permintaan maaf terkait insiden ini. Mereka menegaskan bahwa tindakan yang melibatkan agama sebagai bagian dari promosi tidak dapat diterima. Dalam pernyataannya, pihak promotor menyatakan, “Kami merasa marah dan kecewa dengan perilaku tersebut. Kami tidak pernah dan tidak akan membenarkan penggunaan agama sebagai bahan tantangan atau aktivitas pemasaran dalam bentuk apa pun.”
Pencegahan Insiden Serupa di Masa Depan
The Sounds Project berkomitmen untuk mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat. Mereka akan menegur sponsor yang terlibat, mengidentifikasi individu yang berperan langsung dalam insiden, serta melakukan evaluasi internal untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa dalam acara-acara mendatang. “Kami tidak akan menoleransi tindakan yang menyinggung agama atau SARA oleh siapa pun di area acara kami,” tegas pernyataan tersebut.
Implikasi Hukum dan Sosial
Kasus ini bukan hanya menyoroti masalah hukum, tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang etika dalam dunia hiburan. Tantangan yang melibatkan hafalan Alquran dengan imbalan minuman keras menunjukkan ketidakpekaan terhadap nilai-nilai agama dan budaya masyarakat. Pihak kepolisian dan penyelenggara acara harus mengambil tanggung jawab dalam mencegah insiden serupa, serta memastikan bahwa acara publik tidak menjadi sarana untuk mengeksploitasi nilai-nilai sensitif.
- Peran masing-masing tersangka dalam insiden dijelaskan secara rinci.
- Penyidik telah mengumpulkan bukti dari saksi dan rekaman digital.
- Pihak kepolisian meminta masyarakat untuk tidak melakukan tindakan sendiri.
- The Sounds Project mengekspresikan penyesalan dan mengecam tindakan yang tidak pantas.
- Langkah pencegahan diambil untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Dengan adanya penegakan hukum yang tegas, diharapkan ke depan tidak akan ada lagi insiden yang merugikan nilai-nilai agama dan sosial. Proses hukum yang berlangsung juga diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam merancang aktivitas yang melibatkan masyarakat luas.
Kasus ini mencerminkan tantangan yang dihadapi masyarakat dalam menjaga nilai-nilai luhur di tengah kemajuan zaman. Penting bagi semua pihak untuk saling menghormati dan menjaga kerukunan, terutama dalam konteks yang melibatkan agama dan kepercayaan. Semoga langkah-langkah yang diambil oleh aparat penegak hukum dan penyelenggara acara dapat memberikan solusi yang tepat dan menghindari masalah serupa di masa mendatang.
➡️ Baca Juga: BMKG Perkirakan Hujan Lebat dan Petir di Indonesia, Waspadai Dampaknya
➡️ Baca Juga: Bocah 14 Tahun Terseret Arus di Pantai Timur Pangandaran, Tim SAR Dikerahkan untuk Pencarian




