BPOM Tarik 56.000 Produk Pangan Berbahaya, Waspadai Konsumsi Anda

Ada alasan serius untuk waspada terhadap apa yang Anda konsumsi. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru saja membatalkan izin lebih dari 56.000 produk pangan olahan di berbagai wilayah guna mencegah dampak kesehatan masyarakat. Aksi ini merupakan hasil dari peningkatan pengawasan jelang Ramadhan dan Idul Fitri 1447 Hijriah/2026.

Penarikan Produk Pangan Berbahaya

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam konferensi pers terkait pengawasan pangan menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 2026 di Jakarta, mengungkapkan bahwa puluhan ribu produk pangan yang telah ditarik tidak memenuhi standar pengawasan. Ini mencakup 27.407 produk tanpa izin edar, 23.776 produk kedaluwarsa, dan 4.844 produk rusak.

Lokasi Temuan Produk Pangan Berbahaya

Temuan terbesar produk tanpa izin edar dilakukan di Kota Palembang (Sumatera Selatan) dengan total 10.848 produk atau sekitar 39 persen dari total temuan. Selain itu, temuan produk tanpa izin edar juga tercatat di Batam dengan 2.653 produk, Palopo (Sulawesi Selatan) dengan 2.756 produk, Sanggau (Kalimantan Barat) dengan 1.654 produk, dan Tarakan dengan 1.305 produk.

Pengawasan Produk Pangan

“Intensifikasi pengawasan ini dilakukan guna mengantisipasi peningkatan konsumsi pangan olahan selama bulan Ramadhan hingga Idul Fitri,” ujar Taruna Ikrar. Pengawasan pangan BPOM dilakukan melalui dua mekanisme, yakni pre-market sebelum produk beredar dan post-market setelah produk berada di pasar.

Proses Intensifikasi Pengawasan

Dalam kegiatan intensifikasi pengawasan ini, BPOM melibatkan 76 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang melakukan pengawasan serentak di seluruh Indonesia. Hingga tahap ketiga pada 5 Maret 2026, BPOM telah memeriksa 1.134 sarana peredaran pangan olahan di 38 provinsi.

Sarana Peredaran Pangan Berbahaya

Sebagian besar sarana yang diperiksa merupakan ritel modern dengan persentase 50,2, disusul ritel tradisional dengan 32,5 persen, gudang distributor dengan 16,6 persen, gudang importir dengan 0,6 persen, dan gudang e-commerce dengan 0,1 persen. Dari jumlah tersebut, 739 sarana atau 62,2 persen dinyatakan memenuhi ketentuan, sedangkan 395 sarana atau 34,8 persen tidak memenuhi ketentuan.

Penyebab Peredaran Pangan Berbahaya

“Penyebab pangan tidak memenuhi isi edar disebabkan oleh tingginya permintaan konsumen yang mendorong supply produk dari jalur masuk ilegal atau jalur tikus. Kita harus sadari di negeri kepulauan, seperti kita ini, jalur tikus sangat banyak dari luar negeri di perbatasan yang sulit diawasi sepenuhnya oleh otoritas,” kata Taruna Ikrar.

Dampak Konsumsi Produk Pangan Berbahaya

Menurut Taruna Ikrar, penindakan puluhan ribu produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut penting untuk mencegah risiko kesehatan masyarakat. Jika produk tersebut sampai dikonsumsi, berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan hingga keracunan pangan.

➡️ Baca Juga: Cara Efektif Mengecilkan Perut Buncit Melalui Kombinasi Plank dan Latihan Kardio

➡️ Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Instruksikan Kepala Daerah Siaga Selama Idul Fitri 1447 H untuk Pelayanan Publik

Exit mobile version