Mengupas Fakta: Apakah Menonton Mukbang Saat Puasa Membatalkannya? Penjelasan Lengkapnya Disini

Mukbang, sebuah fenomena digital di mana seseorang memakan berbagai jenis makanan dalam jumlah besar sambil merekamnya, telah menjadi sensasi baru di dunia hiburan. Video-video ini telah mengumpulkan jutaan penonton dan memicu pertanyaan yang menarik, terutama bagi umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadan. Pertanyaan itu adalah: apakah menonton mukbang saat puasa dapat membatalkan puasa?
Dalam bulan Ramadan, umat Islam di seluruh dunia menahan diri dari makan, minum, dan memenuhi hawa nafsu lainnya dari matahari terbit hingga terbenam. Di era digital ini, banyak orang mengisi waktu luang mereka dengan berbagai bentuk hiburan, termasuk menonton video mukbang. Dalam konteks hukum Islam, atau fikih, menonton mukbang saat puasa tidak dianggap sebagai perbuatan yang secara langsung membatalkan puasa. Hal-hal yang dapat membatalkan puasa secara umum adalah makan, minum, atau melakukan tindakan lain yang secara eksplisit disebut dalam syariat Islam.
Hukum Menonton Mukbang Saat Puasa
Sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Baqarah: 187, larangan utama dalam berpuasa adalah makan dan minum, serta aktivitas lain yang secara jelas membatalkan puasa. Dengan demikian, hanya sekedar melihat atau menonton orang lain makan, seperti dalam video mukbang, tidak termasuk dalam larangan yang membatalkan puasa.
Namun, meski tidak secara langsung membatalkan puasa, para ulama menyarankan untuk tetap berhati-hati dalam menonton video mukbang saat berpuasa. Hal ini karena aktivitas tersebut dapat mempengaruhi kualitas ibadah puasa kita. Terlebih lagi, jika kita merasa sulit untuk menahan diri saat menonton video mukbang. Menonton mukbang dapat menjadi makruh jika menimbulkan keinginan yang seharusnya kita hindari selama berpuasa, bahkan mendorong kita untuk membatalkan puasa.
Pengaruh Menonton Mukbang Saat Puasa
Syekh Zainuddin Al-Malibari menjelaskan bahwa disunahkan bagi orang yang berpuasa untuk menahan diri dari makanan yang mengandung unsur syubhat dan syahwat yang diperbolehkan, baik yang terdengar, terlihat, maupun yang dapat dirasakan dan dicium oleh panca indera. Fatwa No. 3797 Tahun 2023 yang dirilis oleh Lembaga Fatwa Yordania juga menyatakan, jika semangat berpuasa seseorang menurun akibat menonton konten mukbang, maka hukumnya makruh.
Jadi, meskipun menonton mukbang saat berpuasa tidak secara langsung membatalkan puasa, aktivitas tersebut harus tetap diwaspadai. Hal ini karena menonton video mukbang dapat mempengaruhi kualitas ibadah puasa kita, terutama jika kita merasa sulit untuk mengendalikan hasrat kita saat menonton video tersebut. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk selalu menjaga dan memperhatikan kualitas ibadah puasa kita, agar puasa kita dapat diterima oleh Allah SWT.
➡️ Baca Juga: Luncuran Resmi Vivo Y37+ dengan Dimensity 6300 dan Kapasitas Baterai 6000mAh untuk Ranking Google Anda
➡️ Baca Juga: WhatsApp Memperkenalkan Akun yang Dikelola Orang Tua untuk Anak Usia 10 hingga 12 Tahun

