SIM Keliling Jakarta: 5 Lokasi Tersedia untuk Layanan Lengkap di Hari Sabtu

Jakarta – Dalam upaya memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di lima lokasi berbeda di Jakarta. Layanan ini akan berlangsung pada hari Sabtu, 18 April, dan dirancang untuk membantu warga yang ingin memperpanjang masa berlaku izin berkendara mereka tanpa harus mengunjungi kantor kepolisian secara langsung.
Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta
Berdasarkan informasi dari akun resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut adalah lima lokasi di Jakarta yang akan menyediakan layanan SIM Keliling:
1. Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
Mal Grand Cakung menjadi salah satu tempat yang dipilih untuk layanan SIM Keliling di Jakarta Timur. Lokasi ini strategis dan mudah dijangkau bagi warga setempat.
2. Jakarta Utara: LTC Glodok
Di Jakarta Utara, LTC Glodok menjadi pilihan untuk layanan ini. Dengan fasilitas yang memadai, diharapkan warga dapat dengan nyaman melakukan perpanjangan SIM.
3. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Kampus Trilogi Kalibata di Jakarta Selatan juga turut berpartisipasi sebagai lokasi layanan. Ini memberikan akses yang lebih baik bagi mahasiswa dan warga di area tersebut.
4. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Untuk warga di Jakarta Pusat, Kantor Pos Lapangan Banteng menjadi pusat layanan SIM Keliling yang mudah dijangkau. Lokasi ini memiliki akses transportasi yang baik.
5. Jakarta Barat: Lobby Selatan Mal Ciputra
Mal Ciputra di Jakarta Barat, tepatnya di lobby selatannya, juga akan melayani perpanjangan SIM. Tempat ini dikenal ramai dan strategis.
Jam Operasional dan Persyaratan
Gerai SIM Keliling akan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Ini memberikan kesempatan bagi warga untuk datang pada waktu yang fleksibel, terutama bagi mereka yang memiliki aktivitas di siang hari.
Sebelum datang, ada beberapa dokumen yang wajib dibawa untuk memudahkan proses perpanjangan SIM. Dokumen-dokumen tersebut antara lain:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama beserta SIM aslinya
- Bukti cek kesehatan
- Bukti tes psikologi
Penting untuk dicatat bahwa layanan gerai SIM Keliling hanya diperuntukkan bagi perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yaitu SIM A dan SIM C. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemiliknya diharuskan untuk mengajukan permohonan SIM baru di kantor yang ditentukan oleh kepolisian.
Biaya Perpanjangan SIM
Mengenai biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biayanya adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Biaya ini terjangkau dan memungkinkan pemilik kendaraan untuk menjaga legalitas berkendara mereka.
Perpanjangan SIM B
Untuk perpanjangan SIM B, prosesnya berbeda. SIM B hanya dapat diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Hal ini disebabkan oleh perbedaan dokumen yang diperlukan, karena SIM B dikhususkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton. Oleh karena itu, pemilik SIM B harus mengunjungi lokasi yang tepat untuk menyelesaikan proses perpanjangan.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat Jakarta dapat lebih mudah mengurus perpanjangan SIM mereka tanpa harus menghabiskan banyak waktu di kantor polisi. Melalui berbagai lokasi yang strategis dan jam operasional yang fleksibel, harapannya adalah untuk memberikan pelayanan yang optimal bagi warga Jakarta.
➡️ Baca Juga: Meningkatnya Arus Mudik di Tol Cipali Didominasi oleh Kendaraan Minibus
➡️ Baca Juga: Menyusun Target Investasi Saham yang Realistis Berdasarkan Kemampuan Finansial Pribadi Investor




